Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sedang meneliti asal-usul Lieke Andries yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Nona.
"Setahu Kami mantan kepala kampung (Sontjo) di zaman pendudukan Jepang bernama Pieter Andries tidak memiliki keturunan," kata Kepala Desa Urimesing, Jacobus Alfons di Ambon, Selasa.
Menurut dia, saat itu di Desa Urimesing memang ada dua orang yang nama dan marganya sama persis.
"Pieter Andries yang menjabat Sontjo itu tidak mempunyai keturunan, sedangkan Pieter Andries yang satunya lagi berprofesi sebagai penjual tuak di kawasan Pohon Puleh saat itu," jelas Jacobus.
Asal-usul Lieke dan kepemilikan lahan TPU Gunung Nona ini juga dipertanyakan sejumlah keluarga Andries lainnya di desa tersebut.
Apalagi lokasi TPU merupakan lahan milik Desa Urimessing sesuai regester dari yang dibuat pada tanggal 26 Mei 1814 dan terdaftar di Kantor Residen Amboina.
Kemudian pada tanggal 13 Juni 1914, Kepala Desa Soya, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), Leonard Lodewijk Rehatta menyalin regester dati milik Desa Urimesing.
"Salinan register dari inilah yang dipegang pemerintah Desa Urimesing sebagai bukti kepemilikan lahan," katanya.
Namun lahan tersebut dijual Lieke Andries kepada Pemerintah Kota Ambon seluas lima hektare pada tahun 2003 untuk dijadikan TPU dan terjadi permasalahan dengan Desa Amahusu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Setahu Kami mantan kepala kampung (Sontjo) di zaman pendudukan Jepang bernama Pieter Andries tidak memiliki keturunan," kata Kepala Desa Urimesing, Jacobus Alfons di Ambon, Selasa.
Menurut dia, saat itu di Desa Urimesing memang ada dua orang yang nama dan marganya sama persis.
"Pieter Andries yang menjabat Sontjo itu tidak mempunyai keturunan, sedangkan Pieter Andries yang satunya lagi berprofesi sebagai penjual tuak di kawasan Pohon Puleh saat itu," jelas Jacobus.
Asal-usul Lieke dan kepemilikan lahan TPU Gunung Nona ini juga dipertanyakan sejumlah keluarga Andries lainnya di desa tersebut.
Apalagi lokasi TPU merupakan lahan milik Desa Urimessing sesuai regester dari yang dibuat pada tanggal 26 Mei 1814 dan terdaftar di Kantor Residen Amboina.
Kemudian pada tanggal 13 Juni 1914, Kepala Desa Soya, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), Leonard Lodewijk Rehatta menyalin regester dati milik Desa Urimesing.
"Salinan register dari inilah yang dipegang pemerintah Desa Urimesing sebagai bukti kepemilikan lahan," katanya.
Namun lahan tersebut dijual Lieke Andries kepada Pemerintah Kota Ambon seluas lima hektare pada tahun 2003 untuk dijadikan TPU dan terjadi permasalahan dengan Desa Amahusu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014