Ambon (Antara Maluku) - Raja regenschap petuanan Kaiely, Kabupaten Buru, M. Fuad Wael minta pemkab tidak menerbitkan izin pembukaan tambang emas rakyat kepada Koperasi Baman Fohowaen karena kepemilikan lahannya bermasalah.

"Lahan 10 hektare yang disewa pihak koperasi dari Ir. Wael Mansyur untuk lokasi penambangan emas rakyat itu tidak sah karena Mansur bukanlah raja (kades)," kata Fuad di Ambon, Senin.

Permintaan Raja Regenshcap petuanan Kaiely ke Pemkab Buru ini berkaitan dengan beredarnya surat keterangan penyerahan lahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlokasi di Lea Bumi.

Sehingga raja bersama seluruh saniri (staf) pemerintahan desa, tokoh adat serta masyarakat merasa keberatan dengan masalah tersebut dan membuat surat resmi nomor 02/PNK/VI/2014 ke Bupati Buru, Ramli Umasugy.

Isi surat ini, kata Fuad, meminta kebijakan pemerintah daerah secara arif dan bijaksana mempertimbangkan kembali proses pemberian izin kepada Koperasi Baman Fohowaen sesuai prosedur yang berlaku sesuai hukum positif maupun hukum adat.

Menurut Fuad, beredarnya surat keterangan bukti penyerahan lahan dari Wael Mansyur ini juga telah mencederai wibawa pemerintah negeri regenschap petuanan Kaieli yang sah karena memberi kesang seakan-akan ada dualisme pemerintahan di desa.

"Secara hukum adat, raja atau kades di Kaiely berlaku secara turun temurun dan kami dilantik sejak 4 Juli 2012 dan disaksikan mantan Wakil Bupati Buru saat itu Bakrie Lumbessy," tegas Fuad.

Untuk itu pemerintah negeri Regenshcap petuanan Kaiely minta respons positif Pemkab Buru untuk menindaklanjuti ruta pengajuan keberatan tersebut.

Karena dalam aturannya, kata Fuad, setiap koperasi yang memproses izin membuka pertambangan emas rakyat harus memiliki lahan sendiri, atau lahan sewa yang diperoleh dari pemilik sah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014