"Kita sesuai dengan UU BUMN dan kita tetap sebagai BUMN," ujar Tiko ditemui di Jakarta, Rabu, menanggapi ide dari salah satu tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengganti BUMN menjadi koperasi..
UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya juga menyebut tentang penggabungan, pelaburan, pengambilalihan, maupun pembubaran BUMN.
Baca juga: Wamen BUMN sebut perpres tourism fund diharapkan rampung Maret 2024
Menurut Tiko, undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara.
Tiko menyebut, wacana yang sedang bergulir tersebut tidak menyurutkan langkah BUMN untuk terus berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
"Kita akan makin berkontribusi ke masyarakat lah," katanya.
Baca juga: Wamen BUMN: Arah kebijakan ekonomi RI akan berubah ke pro growth
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembubaran korporasi milik negara hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia, mengingat sebanyak 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.
Ia menyampaikan para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini pertumbuhannya mencapai 5 persen.
Menurutnya seluruh korporasi milik negara pada 2023 telah menghasilkan dividen terbesar dalam sejarah di Indonesia, yakni sebesar Rp 82,1 triliun, sehingga keuntungan yang didapat dari BUMN telah menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen sebut BUMN tetap berpegang pada undang-undang
Pewarta: Maria Cicilia Galuh PrayudhiaUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.