Ambon (Antara Maluku) - Wagub Maluku, Zeth Sahuburua menyatakan, konsep Rancangan Undang Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) telah diserahkan ke Mendagri, Gamawan Fauzi di Jakarta pada pekan lalu.

"Konsep RUU PPDK diserahkan ke Mendagri setelah rapat melibatkan Gubenur dan Wagub dari tujuh provinsi kepulauan," katanya, di Ambon, Selasa.

Gubernur Riau, Muhammad Sani selaku ketua tim provinsi kepulauan dan anggota DPR - RI asal Maluku, Alex Litaay dipercayakan menyerahkan konsep RUU PPDK ke Mendagri.

"Kami harapkan Mendagri meneruskannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membentuk panitia kerja (Panja) untuk merumuskannya," ujar Wagub.

Karena itu, semua komponen bangsa di tujuh provinsi kepulauan akan menunggu keputusan Kepala Negara menyikapi konsep RUU PPDK ataukah tidak.

Sekiranya tidak direspon, maka telah disepakati untuk tetap diperjuangkan saat Presiden periode 2014 - 2019.

"Pertimbangannya pemerintah pusat selama ini dalam alokasi anggaran ke daerah dengan karakteristik kepulauan hanya menghitung luas daratan dan jumlah penduduk sehingga pemeratan maupun percepatan pembangunan kurang optimal," tegas Wagub Zeth.

RUU PPDK awal diprakarsai Pemprov Maluku dengan tim ahli dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Namun, Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawei Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat yang karakteristik wilayahnya sama dengan Maluku yakni berupa kepulauan bergabung untuk memperjuangkan RUU PPDK menjadi UU.

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengharapkan DPR - RI menyetujui RUU PPDK menjadi UU dalam waktu dekat.

"Saya telah meminta dukungan dari Ketua DPR - RI, Marzuki Alie agar mendorong pecepatan pembahasan dan persetujuan UU tersebut," ujarnya.

Said mengatakan, saat mengantar Ketua DPR - RI ke bandara Internasional Pattimura untuk kembali ke Jakarta pada 12 Maret 2014 telah meminta perhatiannya dan direspon positif.

Bahkan, saat itu Marzuki berjanji agar mendorong rekan - rekannya (Legislator) agar mengetuk palu persetujuan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Presisden (Pilpres) pada 9 Juli 2014.

Said yang bersama Wagub, Zeth Sahuburua oleh Mendagri, Gamawan Fauzi, di Ambon pada 10 Maret 2014 memandang perlu juga meminta perhatian Ketua DPD - RI, Irman Gusman agar berkoordinasi dengan DPR - RI untuk secepatnya menyetujui UU tersebut.

"Irman Gusman juga berjanji mendukung percepatan persetujuan UU tersebut dengan sekembalinya di Jakarta berkoordinasi dengan DPR - RI dengan harapan sebelum Pilpres telah mengetuk palu," ujarnya.

Marzuki dan Irman berada di Kota Ambon dalam rangka menghadiri Konvensi Nasional Capres Partai Demokrat pada 11 Maret 2014.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014