Ambon (Antara Maluku) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pemilihan Maluku Alexander Litaay mengatakan, tidak ada perhatian pemerintah pusat untuk membahas kembali Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) menjadi UU.
"Sampai saat ini tidak ada perhatian `good will` untuk membahas RUU PPDK menjadi UU. Padahal RUU tersebut sudah menjadi salah satu RUU Prolesnas (program legislasi nasional) yakni kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk bahas RUU," katanya di Ambon, Jumat.
Menurut dia, sebelumnya persetujuan pembahasan RUU PPDK terungkap saat digelar rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan wakil-wakil dari (Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 23 Oktober 2013.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti pemerintah (Mendagri) dengan menyatakan kepada tujuh gubernur provinsi kepulauan bahwa tidak perlu ada UU PPDK.
"RUU tersebut akan masuk dalam revisi UU 32 tahun 2004. Upaya tersebut merupakan cara halus pemerintah menolak untuk membahas. Hal ini jelas tidak masuk akal, tidak rasional dan argumentasinya tidak kuat," ujarnya.
Alex mengatakan, menanggapi langkah pemerintah, pihaknya akan berupaya menyusun argumentasi.
"Tim ahli kami sedang menyusun apakah UU tersebut sudah ada substansi yang kita ajukan dalam RUU PPDK atau tidak. Jika tidak hal tersebut merupakan kebohongan pertama pemerintah," katanya.
Diakuinya, RUU PPDK sebelumnya tergabung dengan UU Pemda, tetapi setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya disetujui untuk RUU PPDK berdiri sendiri.
"Perjuangan kepada provinsi kepulauan dilakukan karena masyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal, kemiskinan di mana-mana dan terbelakang, sehingga harus ada terobosan dalam upaya untuk membangun daerah dari kemiskinan dan keterisolasian dan keterbelakangan," ujarnya.
Alex berharap, RUU PPDK ini daerah akan segera mewujudkan kesejahteraan rakyat di kepulauan, yang selama ini kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah.
"Rakyat Maluku sudah lama menunggu pembangunan agar segera maju dan sejahtera seperti daerah lain di Indonesia," katanya.
Alex Litaay: Pempus Tidak Perhatikan RUU PPDK
Jumat, 7 Februari 2014 21:42 WIB