Ambon (Antara Maluku) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) akan disahkan menjadi UU pada Maret 2014.
"Kami Pansus bersama Kementerian Dalam Negeri menargetkan Maret 2014 RUU PPDK akan disahkan menjadi UU, mengingat April 2014 akan dilaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg)," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Maluku Alexander Litaay di Ambon, Jumat.
Menurut dia, disetujuinya RUU PPDK untuk dibahas di DPR RI merupakan perjuangan yang cukup melelahkan.
Persetujuan RUU PPDK dibahas kembali terungkap saat digelar rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Gafar Patappe dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan wakil-wakil dari (Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Gedung DPR RI 23 Oktober 2013.
"Perjuangan agar dibuka kembali pembahasan RUU PPDK akhirnya membuah hasil. Pemerintah pusat sudah setuju untuk kembali membahas RUU PPDK. Kami harapkan RUU ini menjadi UU sehingga daerah-daerah kepulauan menjadi fokus untuk diperhatikan dari berbagai bidang," katanya.
Alex menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pembahasan RUU PPDK, setelah pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pembahasan RUU PPDK juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan riset pada Desember 2013
"Setelah DIM diajukan kami mulai melakukan pembahasan RUU PPDK, karena itu kami mohon doa restu dari rakyat di tujuh provinsi kepulauan terutama Rakyat Maluku," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah RUU PPDK disahkan menjadi UU akan ada perlakuan khusus dari Pemerintah pusat terhadap provinsi Kepulauan, terutama dalam alokasi anggaran percepatan pembangunan.
"Bukan hanya Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima, tetai kita juga bisa meminta perlakuan khusus yakni percepatan yakni dana khusus percepatan," tandasnya.
Diakuinya, RUU PPDK sebelumnya tergabung dengan UU Pemda, tetapi setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya disetujui untuk RUU PPDK berdiri sendiri.
"Perjuangan kepada provinsi kepulauan dilakukan karena masyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal, kemiskinan di mana-mana dan terbelakang, sehingga harus ada terobosan dalam upaya untuk membangun daerah dari kemiskinan dan keterisolasian dan keterbelakangan," tandasnya.
Alex berharap, RUU PPDK ini daerah akan segera mewujudkan kesejahteraan rakyat di kepulauan, yang selama ini kurang mendapat perhatian serius pemerintah.
"Rakyat sudah lama menunggu pembangunan daerah agar segera maju dan sejahtera seperti daerah lain di Indonesia, namun baru setelah 68 tahun merdeka sekarang menuntut dengan dibentuknya UU PPDK," katanya.
RUU PPDK Akan Disahkan 2014
Jumat, 29 November 2013 19:26 WIB