Ambon (Antara Maluku) - Anggota DPR RI asal Maluku Alex Litaay menyatakan pembahasan Rancangan Undang Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) tidak macet.
"Saya mencermati perkembangan kampanye menjelang pemilihan legislatif (Pileg), ternyata diisukan pembahasan RUU PPDK macet. Padahal, sebenarnya telah terbentuk panitia kerja (Panja) untuk merumuskannya," kata Alex di Ambon, Jumat.
Menurut dia, Panja dibentuk untuk membahas pasal per pasal sebagaimana kesepakatan DPR - RI dan pemerintah di Jakarta pada 5 Maret 2014.
"Jadi diharapkan Panja bekerja optimal sehingga selesai Pileg pada 9 April 2014 sudah bisa dipresentasikan," ujarnya.
Politisi PDIP yang juga Caleg DPR RI dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku itu menyesalkan adanya isu tidak bertanggung jawab yang menyatakan pembahasan RUU PPDK macet.
"Jangan mengembangkan isu dengan maksud kampanye hitam karena masyarakat Maluku mengetahui partai politik dan kader mana yang serius memperjuangkan RUU PPDK menjadi UU," tegasnya.
Alex mengemukakan, RUU PPDK saat ini bukan lagi merupakan perjuangan tujuh provinsi kepulauan karena kenyataannya mengakomodasi kepentingan nasional.
RUU PPDK awal diprakarsai Pemprov Maluku dengan tim ahli dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Namun, Provinsi Riau, Bangka Belitung, Sulawei Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat yang karakteristik wilayahnya sama dengan Maluku yakni berupa kepulauan bergabung untuk memperjuangkan RUU PPDK menjadi UU.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengharapkan DPR - RI menyetujui RUU PPDK menjadi UU dalam waktu dekat.
"Saya telah meminta dukungan dari Ketua DPR - RI, Marzuki Alie agar mendorong pecepatan pembahasan dan persetujuan UU tersebut," ujarnya.
Said mengatakan, saat mengantar Ketua DPR - RI ke bandara Internasional Pattimura untuk kembali ke Jakarta pada 12 Maret 2014 telah meminta perhatiannya dan direspon positif.
Bahkan, saat itu Marzuki berjanji agar mendorong rekan - rekannya (Legislator) agar mengetuk palu persetujuan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Presisden (Pilpres) pada 9 Juli 2014.
Said yang bersama Wagub, Zeth Sahuburua oleh Mendagri, Gamawan Fauzi, di Ambon pada 10 Maret 2014 memandang perlu juga meminta perhatian Ketua DPD - RI, Irman Gusman agar berkoordinasi dengan DPR - RI untuk secepatnya menyetujui UU tersebut.
"Irman Gusman juga berjanji mendukung percepatan persetujuan UU tersebut dengan sekembalinya di Jakarta berkoordinasi dengan DPR - RI dengan harapan sebelum Pilpres telah mengetuk palu," ujarnya.
Marzuki dan Irman berada di Kota Ambon dalam rangka menghadiri Konvensi Nasional Capres Partai Demokrat pada 11 Maret 2014.
Marzuki mengatakan, akan mendorong percepatan persetujuan RUU ini menjadi UU agar bisa segera dijadikan salah satu instrumen percepatan pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.
Pertimbangannya sebagian besar Provinsi dan Kabupaten dengan karakteristik wilayah pulau-pulau terutama di bagian timur Indonesia, masih tertinggal dan masyarakatnya banyak hidup di bawah garis kemiskinan.
Dia mengakui, pemerintah pusat memang telah memutuskan kebijakan mempertimbangkan luas wilayah laut dalam perhitungan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) bagi provinsi dan kabupaten dengan karakteristik kepulauan, tetapi hal itu belum cukup untuk mempercepat ketertinggalan pembangunan, terutama di kawasan timur Indonesia.
"Karena itu DPR-RI telah bersepakat untuk mempercepat pembahasan dan persetujuan RUU percepatan pembangunan provinsi kepulauan menjadi UU sehingga menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menyelesaikan ketertinggalan pembangunan di kawasan timur Indonesia," katanya.
Sedangkan, Irman Gusman menyatakan, pihaknya terus mendesak agar Undang-Undang Provinsi Kepulauan segera disetujui oleh DPR-RI.
"Saya sudah berbicara dengan Ketua DPR-RI Marzuki Alie tentang perjuangan pemerintah dan masyarakat di provinsi kepulauan ini karena dampaknya akan mempercepat ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan," katanya.
Alex Litaay: Pembahasan RUU PPDK Tidak Macet
Jumat, 4 April 2014 21:14 WIB