Ambon (Antara Maluku) - Isteri bendahara SMP Negeri 2 Ambon, Ny. YK, dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan gaji guru dan pegawai tata usaha senilai Rp423 juta.

"Setelah diperiksa penyidik selama 12 jam, YK kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara suaminya Timotius Kastanya telah melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Ambon dan PP Laese, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Jumat.

YK ikut dijadikan tersangka sebab ada unsur keterlibatan dalam upaya penggelapan gaji 13 para guru dan tata usaha SMP Negeri 2 Ambon.

Tersangka ditahan bersama sejumlah barang bukti berupa buku tabungan bank dan bukti cek pencairan dana pada PT. Bank Maluku tanggal 18 Juli 2014.

Sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29,5 juta disita polisi dalam brankas milik tersangka di rumahnya.

"Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dicairkan di bank, dan rencananya akan diputarkan sebagai modal pinjaman kepada orang lain dengan pengembalian disertai bunga," katanya.

Suami tersangka telah melarikan diri dengan membawa kabur uang tunai Rp300 juta lebih, sehingga isterinya ikut melaporkan masalah ini ke pihak sekolah dan kepolisian.

Pencairan uang di PT. BM tanggal 18 Juli 2014 dilakukan Timotius Kastanya selaku bendahara dan saat itu didampingi isterinya YK.

Tersangka YK yang sedang menjalani pemeriksaan polisi ini dijerat dengan pasal 347 dan 348 KUH Pidana tentang penggelapan dengan pemberatan, junto pasal 55 dan 56 KUH Pidana dan ancaman hukuman penjara antara empat hingga enam tahun.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014