Ambon (Antara Maluku) - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014 objektif sehingga tidak perlu ada upaya lain, kata seorang pengamat hukum.

"Majelis hakim MK telah mengkaji secara seksama dari berbagai aspek hukum gugatan Prabowo-Hatta sebelum memutuskan perselisihan tersebut, makanya jangan ada upaya perlawanan lain," kata pengamat hukum Universitas Pattimura Ambon George Lease, SH,MH, ketika diminta tanggapan di Ambon, Jumat.

Menurut dia, majelis hakim MK telah melakukan kajian yang komprehensif sehingga menolak permohonan gugatan Capres dan Cawapres nomor urut satu tersebut.

"Terpenting majelis hakim MK mampu menempatkan diri dengan tidak memihak kepada kubu mana pun sehingga berdasarkan fakta dan bukti di persidangan memutuskan menolak gugatan pemohon," ujar George.

Karena itu, dia mengingatkan para penasehat maupun ahli hukum dari kubu Prabowo-Hatta agar tidak lagi melakukan manuver lain setelah putusan majelis hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

Dia merujuk sekiranya diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), harus dipertimbangkan keputusan mana yang mau diuji.

Begitu pun, upaya politik dengan membentuk Pansus Pilpres oleh DPR RI.

"Ketentuan perundang-undangan telah menjamin bahwa perselisihan Pemilu itu upaya penyelesaian terakhir adalah di MK dengan majelis hakim berwenang memutuskannya dengan sifat final dan mengikat sehingga tida ada proses lain apa pun," tegas George.

Lebih lanjut dia memandang keputusan majelis hakim MK hendaknya dinilai sebagai teguran keras terhadap penasihat maupun ahli hukum yang memberikan pertimbangan kepada Prabowo-Hatta.

"Pendapat maupun pertimbangan kepada Prabowo-Hatta cenderung kurang didiskusikan secermat mungkin sebelum mengajukan gugatan atau pendapat saat persidangan," kata George.

Ini proses pembelajaran kepada para penasihat maupun ahli hukum dalam menyelesaikan perselisihan, baik pemilihan bupati/wali kota, gubernur hingga presiden.

Majelis hakim MK saat sidang di Jakarta, Kamis (21/8), menolak seluruh permohonan gugatan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Mahkamah menilai berdasarkan seluruh pertimbangan, mengenai dalil yang diajukan pemohon adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum.

Demikian pula mengenai dalil lainnya, menurut Mahkamah, dalil pemohon tersebut juga tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan ditolaknya permohonan Prabowo-Hatta ini menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2014-2019.

Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014