Ambon (Antara Maluku) - Wakil Ketua DPRD Maluku Syaid Mudzakir Assagaff mengatakan pemerintah provinsi belum menyampaikan Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Seharusnya dokumen RPJMD ini disampaikan Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wagub Zeth Sahuburua sejak dini untuk didalami DPRD, tetap sampai sekarang belum," kata Syaid, di Ambon, Minggu.

Menurut dia, rancangan program tersebut sebaiknya diserahkan ke DPRD sejak dini agar paling lambat enam bulan setelah gubernur dan wagub dilantik perdanya sudah bisa ditetapkan.

Gubernur Said Assagaff dan Wagub Zeth Sahuburua dilantik tanggal 10 Maret 2014, sehingga perda tentang RPJMD sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 harus ditetapkan paling lambat pada September 2014.

Syaid mengatakan, RPJMD merupakan gambaran perjalanan pemerintahan berupa dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun.

"Kalau tidak siap, maka pandangan negatif akan tertuju bagi pemerintahan mereka berdua dalam menjalankan roda pembangunan," katanya.

Politisi PKS itu mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2008 dan jabaran teknisnya melalui Permendagri nomor 54 tahun 2010 mengharuskan gubernur dan wagub menyiapkan RPJMD yang terangkum secara detail.

Dalam RPJMD dijabarkan visi, misi, dan program kepala daerah selama lima tahun sebagai "kompas" dalam mengendalikan pemerintahan dengan target-target capaiannya selama lima tahun.

Syaid berharap Gubernur Said Assagaff memberikan perhatian pada penyelesaian RPJMD.

"Gubernur harus memberi prioritas kepada penyelesaian RPJMD, kalau tidak maka tidak akan ada rencana kerja tahunan dan peta pembangunan menjadi kehilangan arah," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014