Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah provinsi Maluku akan meminta petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal masa tugas Penjabat Bupati Kepulauan Aru Gotlief Ambrosius Gainau yang memasuki waktu satu tahun pada 30 Oktober mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Hamin Bin Thaher di Ambon, Selasa, mengatakan, langkah meminta petunjuk dari Kemendagri tersebut sesuai arahan Gubernur Said Assagaff.

"Kami sudah sampaikan telaah kepada Gubernur Said Assagaff, selanjutnya diarahkan agar dikaji untuk meminta petunjuk Kemedagri," ujarnya.

Ia mengatakan arahan dari Kemendagri itu nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh gubernur untuk menetapkan keputusan terkait posisi Penjabat Bupati Kepulauan Aru.

Gotlief Gainau dilantik sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Pelantikan itu menindaklanjuti SK Mendagri Gamawan Fauzi tertanggal 19 September 2013 tentang penunjukan Gotlief sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru, setelah mempertimbangkan usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Kepala Bappeda Kepulauan Aru, Arens Uniplaita ditunjuk Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah.

Pewarta: Lexy Sariwaing

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014