Ambon (ANTARA) - Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga meminta para pemilik mobil angkutan kota maupun pengojek untuk tidak mematok harga atau tarif angkutan umum secara sepihak, namun harus menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati.
"Rencana pemberlakuan tarif angkutan umum yang baru untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan diterapkan sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Aru yang sementara diproses," kata Bupati di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Selasa.
Langkah Bupati dilakukan guna mencegah para pemilik mobil dan sopir angkot maupun pengojek menaikkan tarif angkutan secara sepihak, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax.
Pengumuman pemerintah untuk kenaikan harga BBM ini pada Sabtu, (3/9), yakni harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter, solar bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, serta harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Sehingga Bupati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru telah melakukan pertemuan dengan para pemilik dan sopir angkot serta perkumpulan ojek.
"Pemkab Kepuluan Aru akan menerbitkan Perbub khusus tentang tarif angkutan umum yang baru pasca-kenaikan harga BBM yang telah diumumkan pemerintah," ucap Bupati.
Sehingga diharapkan kepada pemilik jasa transportasi untuk menahan diri dan jangan langsung menaikkan tarif tanpa sepengetahuan pemda, dan penentuan tarif angkutan umum juga harus disesuaikan dengan mekanisme dan aturan dari pemerintah di tingkat pusat.
"Kami harus koordinasi dengan Dishub untuk menyusun rancangan Perbub tentang tarif angkutan umum untuk diusulkan ke Pemprov Maluku guna dievaluasi, dan bila sudah rampung baru diberlakukan tarif angkutan umum yang baru," katanya.
Baca juga: Pemkab Aru salurkan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi, ringankan beban masyarakat
Bupati Kep Aru minta pemilik angkot tidak naikkan tarif sepihak
Rabu, 7 September 2022 6:51 WIB