Ambon (ANTARA) - Bupati Kepulauan Aru Maluku periode 2016-2021 dan 2021-2024 Johan Gonga membantah melakukan intervensi pencairan anggaran tahap II 40 persen untuk proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun anggaran 2018 di daerah itu.
"Saya memang membaca BAP tetapi tidak serius, dan saya tidak sebut mengintervensi pencairan anggaran proyek itu," kata Bupati menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor diketuai Rahmat Selang didampingi Martha Maitimu dan Agustina Lambelawa selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi menghadirkan Bupati Kepulauan Aru sebagai saksi atas empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun anggaran 2018.
Bupati juga mengakui sudah ada pemeriksaan dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap proyek tersebut dan ada temuan berupa keterlambatan pekerjaan di lapangan.
"Selaku Bupati menindaklanjuti temuan BPK dengan memerintah Umar Lonjo selaku Kadis untuk menyikapi temuan dimaksud," jelas Bupati sesuai penjelasannya sebagai saksi dalam BAP terdakwa.
Empat terdakwa tersebut adalah Kadis PKP Kabupaten Kepulauan Aru Umar Lonjo, Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa.
Kegiatan pembangunan gedung kantor ini tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp2,575 miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,546 miliar.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,5 miliar dan hingga kini progres pekerjaan fisik bangunan baru mencapai 80 persen.
Bupati Kepulauan Aru bantah intervensi pencairan anggaran proyek
Kamis, 14 Desember 2023 8:49 WIB