Ambon (Antara Maluku) - Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw mengatakan dengan persetujuan enam fraksi di legislatif, raperda tentang perubahan APBD 2014 yang disampaikan gubernur ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Penetapan raperda tentang perubahan APBD 2014 ini dilakukan dalam paripurna DPRD yang dipimpin Fatani di Ambon, Rabu.

Enam fraksi di DPRD Maluku menerima usulan raperda tentang perubahan APBD 2014 yang disampaikan gubernur namun disertai sejumlah catatan kritis.

"Ada sejumlah catatan yang perlu disikapi pemerintah daerah dalam rancangan perubahan anggaran dimaksud," kata Ketua F-PKS DPRD Maluku, Suhfi Madjid.

Dalam visi gubernur, terlihat memberikan porsi besar terhadap pembangunan sumberdaya manusia, namun dalam struktur perubahan APBD belum terakomodasi.

Menurut Suhfi, fraksi memahami perubahan APBD tahun ini memang tidak terjadi penambahan anggaran signifikan, kecuali sekedar adanya pergeseran dan perubahan numenklatur program.

Namun hal ini tidak boleh terjadi dalam batang tubuh anggaran 2015 dan seterusnya.

Visi yang terkait dengan masalah SDM harus didukung semua pihak karena inilah satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, meski membutuhkan waktu lama bila ingin maju dan bersaing dengan dunia luar.

"Visi pembangunan SDM berkaitan dengan dunia pendidikan maka di tahun 2015 gubernur sudah waktunya merealisasikan konsep dana BOS daerah satu orang Rp1 juta untuk level pendidikan menengah umum," kata Suhfi Madjid.

Kebijakan dana BOS daerah akan berdampak signifikan terhadap perluasan akses pendidikan bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi anak-anak Maluku yang tidak mengenyam pendidikan hingga menengah atas.

"F-PKS meyakini angka partisipasi murni hingga menyentuh level 100 persen adalah sebuah keniscayaan," ujarnya.

Lima fraksi lainnya yang menyatakan menerima rancangan perubahan APBD 2014 usulan pemprov adalah F-Demokrat, F-PDI Perjuangan, F-APN serta Fraksi Kebangsaan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014