Ambon(Antara Maluku) - Pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku masih melacak keberadaan koruptor John Latuconsina terkait korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
"Tim intelijen mengintensifkan pelacakan terhadap terpidana korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis.
Karena itu, kepada siapa pun yang melihat atau pun mengetahui keberadaan John tolong melaporkan ke kejaksaan agar bisa ditangkap.
"Kami intensif memantau keberadaannya sesuai informasi berkembang yang mengatakan bersangkutan bersembunyi di salah satu kota di pulau Jawa," ujarnya.
John disarankan menyerahkan diri untuk selanjutnya menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Lebih baik menyerahkan diri secara diam-diam daripada ditangkap, selanjutnya dieksekusi karena pastinya menarik perhatian banyak orang," kata Bobby.
John adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh MA.
Dia juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012, disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.
Selaku pemenang tender, John dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.
Kontrak dibuat pada 12 Nopember 2009 untuk proyek senilai Rp616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.
John pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.
Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PB Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut John dengan hukuman enam tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas John sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Tim intelijen mengintensifkan pelacakan terhadap terpidana korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis.
Karena itu, kepada siapa pun yang melihat atau pun mengetahui keberadaan John tolong melaporkan ke kejaksaan agar bisa ditangkap.
"Kami intensif memantau keberadaannya sesuai informasi berkembang yang mengatakan bersangkutan bersembunyi di salah satu kota di pulau Jawa," ujarnya.
John disarankan menyerahkan diri untuk selanjutnya menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Lebih baik menyerahkan diri secara diam-diam daripada ditangkap, selanjutnya dieksekusi karena pastinya menarik perhatian banyak orang," kata Bobby.
John adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh MA.
Dia juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012, disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.
Selaku pemenang tender, John dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.
Kontrak dibuat pada 12 Nopember 2009 untuk proyek senilai Rp616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.
John pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.
Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PB Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut John dengan hukuman enam tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas John sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014