Ambon (Antara Maluku) - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ambon akan melakukan operasi sisir tertib pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lima kecamatan.

"Operasi sisir tertib PBB akan dilakukan dengan sistem jemput bola atau bayar di tempat. Kami akan bekerja sama dengan pihak desa maupun kelurahan," kata Kadis Pendapatan Kota Ambon Jopie Silanno, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, operasi ini dilakukan menjelang tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2014, untuk memastikan apakah warga sudah melunasi PBB atau belum terhitung tahun 2009-2013.

"Kami berharap seluruh warga kota yang belum membayar PBB untuk segera melunasi sebelum tanggal jatuh tempao 30 September, karena akan dikenai denda sebesar dua persen dari nilai pajak," katanya.

Dalam pelaksanaan operasi kata Jopie, warga diberi kesempatan langsung membayar di tempat, yakni di kendaraan operasional yang diturunkan di setiap desa dan kelurahan.

Operasi ini, lanjutnya, akan dilakukan berkelanjutan mulai dari penagihan hingga kegiatan pendataan ulang seluruh objek pajak yang dimiliki setiap wajib pajak.

Selain operasi sisir tertib PBB, Dispenda Kota Ambon juga akan melakukan pekan panutan dan pelunasan PBB, berupa imbauan melalui baliho, spanduk maupun media cetak serta elektronik.

"Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat batas jatuh tempo pembayaran.

Jopie menyatakan, dalam operasi tersebut bukan hanya PBB yang akan dicek tetapi juga objek-objek pajak lainnya akan dicek kembali, apakah sesuai dengan yang dilaporkan oleh wajib pajak atau tidak, sehingga petugas dapat langsung memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Jopie menyatakan pihaknya berupaya menghindari ada obyek pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak kepada pemerintah, padahal wajib pajak ini memilik lebih dari satu objek pajak.

"Dengan operasi diharapkan kita dapat mengecek objek-objek pajak di masyarakat apakah sesuai dengan SPPT atau tidak," tandasnya.

Jopie menambahkan, pihaknya mulai Januari 2014 melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PPB-P2).

PBB-P2 merupakan salah satu dari dua jenis pajak pusat yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten dan Kota di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

"Sebelum mengelola PPB, Pemkot Ambon juga telah mengelola Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) yang pelaksanaannya telah dimulai sejak 2011," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014