Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon hingga kini masih memproses pemulangan dua warga negara asing asal Myanmar yang hingga kini masih dititipkan di rumah karantina milik Imigrasi Ambon di Desa Passo.

"Kedua WNA tersebut belum bisa dipulangkan ke negara asal, sebab masih menunggu dokumen dari kedutaan Myanmar di Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang Koesdarjanto di Ambon, Rabu.

Mudah - mudahan akhir bulan September 2014 sudah bisa dilakukan deportasi, lanjutnya, sebab hanya tinggal menunggu dokumen dari pihak Kedutaan Myanmar.

Menurut dia, mestinya orang - orang seperti ini yang hanya mencari perlindungan bukan seharusnya ke Imigrasi, hanya saja mereka tidak punya uang dan dukomen maka Imigrasi yang selalu menangani orang asing, mau dan tidak tetap menampung.

Dia menjelaskan, awalnya WNA asal Myanmar ini ada 16 orang yang dititipkan di Imigrasi Ambon, namun 14 lainnya sudah dipulangkan sejak tanggal 19 Agustus yang difasilitasi oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration - IOM).

Sedangkan kedua orang ini pada saat proses pemulangan yang dilakukan IOM pada waktu itu tidak memiliki dokumen terpaksa tidak bisa dipulangkan bersama 14 orang tersebut.

"Saat itu ke-14 WNA itu diterbangkan langsung dari Ambon melalui Jakarta - Kuala Lumpur terus ke Myanmar pada tanggal 19 Agustus," katanya.

Pihak IOM sudah tentu tidak mau menangani proses pemulangan terhadap WNA yang tidak jelas keberadaannya, terutama dokumen.

Karna itu, untuk rencana pemulangan kedua WNA ini Imigrasi Ambon tetap melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Myanmar yang ada di Jakarta dan juga IOM yang selama ini selalu menangani pemulangan WNA ke negara asal.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014