Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar lokakarya pengawasan menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta memantapkan mekanisme penyusunan laporan yang tepat waktu dan sasaran.

"Lokakarya ini dilakukan karena daerah sering mengalami keterlambatan penyusunan yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun laporan keuangan daerah dengan cara konsolidasi, yakni menggabungkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Staf Ahli Wali Kota Ambon bidang kemasyarakatan dan SDM,Jhon Tupan, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, sumberdaya manusia pada setiap SKPD menjadi permasalahan utama.

Faktor internal yang berpengaruh yakni kelemahan akuntabilitas keuangan, penggunaan aset tetap, proses pengadaan barang dan jasa serta kelemahan SDM.

"Sedangkan faktor eksternal di antaranya kelemahan regulasi, kelembagaan dan sistem yang selama ini menjadi faktor utama," katanya.

Jhon mengatakan, implementasi otonomi daerah di Indonesia dipandang sebagai suatu strategi yang memiliki tujuan ganda yakni pemberian otonomi daerah yang merupakan strategi untuk merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap permasalahan utama yakni kemandirian sistem manajemen daerah.

Otonomi juga dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah, dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional dalam menghadapi perdagangan bebas.

"Otonomi daerah tidak berarti permasalahan bangsa akan berakhir dengan sendirinya, tetapi harus diikuti dengan serangkaian reformasi di sektor publik," ujarnya.

Diakuinya, dimensi reformasi publik tidaj hanya sekedar perubahan formst kelembagaan, tetapi mencakup pembaharuan alat- alat yang digunakan secara ekonomis, efisien, efektifm transparan dan akuntabel.

Kunci reformasi adalah pemberdayaan setiap elemen di daerah yaitu masyarakat, pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai representatif stake holder.

"Disisi lain juga terjadi reformasi keuangan daerah yang berhubungan dengan perubahan sumber pembiayaan pemerintah daerah, yang meliputi perubahan sumber penerimaan keuangan daerah.

Ia menambahkan, reformasi keuangan daerah terkait dengan sistem pemeriksaan atau audit reform, disesuaikan peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah dan PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah atau SPIP.

"Kedua peraturan pemerintah mengandung tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah yakni aspek pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014