Ternate (Antara Maluku) - Para penggiat antikorupsi di Maluku Utara (Malut) meminta Polda Malut menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan generator set bantuan dari PT Aneka Tambang (Antam) di Pemprov Malut senilai Rp17 miliar.

"Dana pengadaan genset bantuan dari PT Antam tersebut sudah diterima Pemprov Malut sejak 2007, tetapi baru dibelikan genset tahun 2010, sehingga dana itu diduga sempat didepositokan di Bank," kata salah seorang penggiat antikorupsi di Malut, Saiful di Ternate, Jumat.

Selain itu, genset yang dibeli dari dana bantuan PT Antam untuk mengatasi keterbatasan listrik di Sofifi, ibu kota Provinsi Malut tersebut, juga diduga merupakan genset bekas, namun dalam pertanggungjawabannya dimasukkan sebagai genset baru.

Ia mengatakan, Polda Malut harus mengusut tuntas mengapa dana tersebut lama baru dibelikan genset, juga apakah benar genset yang dibeli itu merupakan genset baru dan kalau ternyata ada penyimpangan maka siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum.

Polda Malut juga harus menyelidiki adanya dugaan bahwa Pemprov Malut selama ini telah banyak menerima bantuan dari perusahaan tambang untuk pengadaan infrastruktur atau kepentingan lainnya, namun tidak semua dimasukkan dalam penerimaan Pemprov Malut.

Saiful juga mendesak kepada Polda Malut untuk menyelesaikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan nilai Rp1,7 miliar yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Malut.

Proyek yang dikerjakan tahun 2007 tersebut diduga fiktif, karena hasil pengecekan instansi terkait di lapangan tidak terlihat pembangunan jaringan listrik sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

Sementara itu Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar mengatakan, Polda Malut tidak akan mendiamkan setiap kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda, namun untuk penuntasannya tidak seperti membalik telapak tangan karena harus melalui proses pembuktian.***1***



Nurul H



(T.L002/B/N005/N005) 19-09-2014 13:08:33

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014