Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membayar tunjangan purnabakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ambon periode 2009-2014.

"Kami telah membayar uang representasi tunjangan purnabakti sebesar Rp335,1 juta kepada 40 anggota DPRD kota Ambon tahun 2009 -2014 pada 19 September," kata Kepala Badan Keuangan Ambon, Robby Silooy, Senin.

Menurut dia, pembayaran tunjangan berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku bagi anggota DPRD Ambon disesuaikan masa bakti dan jabatan.

"Tunjangan diberikan kepada anggota DPRD yang telah berakhir masa tugas maupun yang melanjutkan tugas di periode baru yakni enam kali dan disesuaikan jabatan," katanya.

Robby mengatakan, uang representasi kepada ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta dikali enam kali sebesar Rp12,6 juta, sedangkan wakil ketua Rp1,6 juta menjadi Rp10,08 juta.

Pembayaran juga disesuaikan lamanya masa tugas yakni lima tahun, empat hingga satu tahun bagi anggota yang memasuki masa Pergantian antar waktu (PAW).

"Masing-masing anggota ada yang menerima Rp9,4 juta hingga Rp1,5 juta bagi anggota DPR yang baru satu tahun menjabat karena PAW," katanya.

Dijelaskannya, pembayaran dilakukan setelah Surat Perintah Penyedia Anggaran diterbitkan berdasarkan pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kepada kepala BPK selalu bendahara umum daerah.

"Setelah diteliti sesuai surat keputusan pemberhentian sebgai anggota DPRD, maka tahapan selanjutnya dibayar berdasarkan peraturan yang berlaku dan besarannya disesuaikan," kata Robby.

Ia menambahkan, hal ini juga disesuikan PP No 37 tahun 2006, kepada setiap anggota DPRD yang tidak terpilih kembali akan mendapat tunjangan purnabakti.

"Jumlah itu dihitung dari enam kali gaji pokok dari pendapatan asli daerah (PAD), yakni mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014