Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kredit Mikro pada tahun 2015 guna membantu pelaku usaha dan masyarakat kecil menengah.

"Pembentukan BLUD Kredit Mikro bertujuan memberikan akses kepada pelaku usaha kategori mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memenuhi kebutuhan permodalan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Rulien Purmiasa, senin.

Ia mengatakan, kebijakan pembentukan BLUD merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam menyediakan kemudahan akses dan permodalan serta keuangan bagi pengusaha skala mikro dan masyarakat miskin.

BLUD sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan PP 58 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pelayanan tersebut berupa penyediaan barang atau jasa, tanpa mengutamakan keuntungan serta diadasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas," katanya.

Menurut Rulien, BLUD kredit mikro dirancang dengan sistem atau pembebanan bunga yang sangat ringan atau bahkan mungkin tidak dibebankan bunga.

"Kami masih menyusun drafnya karena belum selesai. Kami berupaya agar tidak ada pembebanan bunga, keculai biaya administrasi untuk dukung operasional BULD," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sementara menyusun kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, substansif sebagai syarat pembentukan sebuah BLUD.

"Kita sementara buat dan minta pendampingan dari BPKP Maluku, diharapkan BLUD bisa berkembang karena pak wali kota menghendaki untuk percepat proses layanan," tandasnya.

Diakuinya, kehadiran BLUD yang mengelola dana khusus guna meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk kredit mikro dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang belum melakukan kredit di bank dan juga tidak menjadi anggota koperasi.

"Kehadiran BLUD dipastikan dapat membantu dan memberikan solusi bagi pelaku usaha dan masyarakat yang belum menjadi anggota koperasi," katanya

Rulien menambahkan, pengoperasian koperasi di Kota Ambon saat ini masih melayani kredit simpan pinjam kepada anggota dan masyarakat tetapi belum melayani sektor jasa dan perdagangan.

"Konteks Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian , koperasi nantinya hanya dibolehkan melayani anggota. tetapi kemudian menjadi persoalan adalah terhadap orang-orang yang tidak menjadi anggota dalam koperasi yang ada," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014