Ambon (Antara Maluku) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu mendorong peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Maluku melalui penerapan standar operasi prosedur (SOP).

"Kami terus melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan di berbagai daerah termasuk Maluku sehingga pelayanan terpadu satu pintu dapat berjalan dengan baik sesuai standar pelayanannya," kata Analis Standarisasi Kemendagri Krisna Wira Saputra, di Ambon, Senin.

Krisna berada di Ambon dalam rangka menjadi instruktur pada bimbingan teknis Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan dan SOP pelayanan terpadu satu pintu diikuti 11 kabupaten - kota di Maluku.

Menurut dia, mengatakan, pendampingan, pembinaan dan pengawasan terus dilakukan guna menjamin transparansi pelayanan kepada masyarakat secara luas.

Penerapan standar pelayanan dan SOP merupakan bagian penting dari delapan area perubahan reformasi birokrasi yang dijabarkan dalam program peningkatan kualitas pelayanan publik dan penataan tatalaksana.

Jika standar pelayanan dan SOP pada pelayanan terpadu satu pintu tidak berjalan baik, maka birokrasi dinilai tidak efektif, efisien dan akuntabel.

Penerapan standar pelayanan dan SOP yang sesuai dapat mendorong perwujudan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dari para pemangku kepentingan dalam mengelola perizinan maupun non perizinan di lembaga PTSP untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan SOP sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Krisna berharap peranserta seluruh aparatur baik tingkat provinsi maupun kabupaten-kota untuk mendorong penerapan standar pelayanan profesional sebagai bentuk tanggung jawab bersama meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di lembaga PTSP daerah serta mampu mengkonversi informasi dan pengetahuan dalam penyusunan kebijakan daerah maupun pelaksanaan tugas.

"Aparatur yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, dituntut mampu menerapkan standar pelayanan dan SOP dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga terwujud proses pelayanan perijinan lebih berkualitas, kredibel dan manusiawi," katanya.

Dia menambahkan, kehadiran lembaga PTSP di daerah bukan semata-mata karena tuntutan amanat undang-undang, tetapi merupakan kebutuhan bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Peranan PTSP sebagai salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan sangat penting, sehingga perlu didukung penanganan lebih profesional melalui penerapan standarisasi pelayanan efektif dan efisien, cepat, tepat, terukur dan transparan, sehingga dipercaya masyarakat dan dunia usaha dalam berinvestasi di daerah," ujarnya.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014