Ternate antara Maluku Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), hingga saat ini belum mengembalikan mobil dinas, padahal sekretariat DPRD telah berulang kali melayangkan surat, namun tak ditanggapi.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safia M Nur di Ternate, Jumat mengatakan, sejumlah fasilitas berupa mobil dinas yang dipakai oleh anggota anggota DPRD periode 2009-2014 baru dikembalikan sebanyak enam mobil.

"Mobil yang telah dikembalikan yakni unsur pimpinan, Komisi ada dua mobil, fraksi Pembaharuan serta fraksi Partai Golkar. Tetapi yang belum mengembalikan mobil dinas itu yakni Ruslan Hitimala, Sehan Albaar, Asgar Saleh untuk mobil komisi III, serta Zulkifli dari fraksi kerakyatan," katanya.

Ia mengatakan, mobil dinas yang sudah dikembalikan misalnya mobil dinas pimpinan sudah dipakai oleh Pimpinan DPRD sekarang yakni Merlisa Marsaoli, sehingga untuk yang lain belum kembalikan mobil tersebut.

Oleh karena itu, dirinya berharap secepatnya kembalikan mobil tersebut ke kantor sekretariat DPRD untuk dipakai oleh anggota DPRD yang baru.

Untuk itu, mobil dinas yang dipakai oleh Ketua Komisi maupun Ketua Fraksi nantinya setelah terbentuk baru diberikan mobil dinas untuk dipakai berkantor.

Sementara itu, terkait dengan finalisasi pembahasan tata tertib (tatib) yang sudah dilakukan pembahasan sejak Senin awal pekan ini, DPRD targetkan hari ini bisa dituntaskan.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid ketika dikonfirmasi menyatakan, memang tatib sebanyak 156 pasal ini rencananya pada Jumat (26/9) ini difokuskan pembahasan sampai tuntas, mengingat ada agenda lain yang harus dilakukan.

Ia mengatakan, selama tiga hari pembahasan tatib ini, mulai pagi sampai sore alat kelengkapan DPRD sudah selesai dibahas, kemudian rapat dan persidangan-persidangan juga telah selesai, kunjungan kerja, larangan dan sanksi anggota dan pimpinan DPRD, Pemberhentian Antar Waktu (PAW) serta pemberhentian sementara semuanya telah disepakati, sehingga hari ini kurang lebih tinggal beberapa pasal saja.

"Memang tinggal kurang lebih 10 pasal lebih dan sisanya terkait dengan pembahasan permasalahan mengenai penyelidikan anggota DPRD, pelaksanaan konsultasi dan penerimaan pengaduan dan aspirasi masyarakat kemudian sistem pendukung, terutama sekretaris dan DPRD ditambah dengan kelompok pakar atau ahli setelah itu penutup," ujarnya.

Dalam tatib ini pihaknya mencoba mendesain, sehingga tidak berlaku dalam jangka waktu tertentu contohnya di periode 2009-2014 kemudian 2014-2019 diubah lagi itu.

"Kita tidak mau lagi, sehingga kita desain sedemikian rupa apabila peraturan perundang-undangan tidak berubah maka tatib ini berlaku terus menerus walaupun periode yang akan datangpun peraturan lebih tinggi dan tidak berubah tatib ini dan tetap berlaku," katanya.

Sehingga, dilihat ada 4 fraksi pada DPRD periode lalu dan sekarang telah mencapai 7 fraksi, sehingga tinggal kita desain persyaratan pembentukan tetapi kita tidak tentukan berapa jumlah fraksi,� ujarnya.

Oleh karena itu, siapapun ke depan terpilih baik sementara atau pimpinan definitif semua ruang sudah tersedia di dalamnya, jadi tidak perlu melakukan perubahan tatib di dalamnya.

Sehingga, diharapkan ke depan peraturan perundang-undangan tidak berubah DPRD untuk jangka panjang DPRD tidak lagi repot-repot pada masa jabatannya tidak perlu melakukan tata tertib lagi.








Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014