Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mencanangkan operasi tertib transportasi dan parkir sebagai upaya mewujudkan program prioritas Pemkot Ambon 2011-2016.

Pencanangan operasi terpadu itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Ambon dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Kodim 1504 Binaiya, serta penempelan stiker pelopor trasportasi dan perparkiran di sejumlah angkutan umum perkotaan, Senin.

Wali Kota Ambon Richard menyatakan pihaknya menargetkan 2014 harus terwujud tertib transportasi dan parkir di kota ini, dengan upaya sosialisasi selama satu minggu dan dilanjutkan penegakan hukum bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan..

"Kita sadari perkembangan transportasi di Kota Ambon meningkat, tetapi tidak dibarengi kualitas kesadaran berlalu lintas yang baik, karena itu lewat kerja sama dengan TNI, Polri dan Pengadilan Negeri (PN) diharapkan dapat dicapai hasil yang baik," katanya.

Diakui Richard, Pemkot Ambon telah melakukan uji coba kurang lebih tiga triwulan tetapi belum mendapatkan hasil yang maksimal sehingga dibutuhkan aksi nyata di lapangan.

Tertib trasportasi dan parkir meliputi normalisasi arus lalu lintas dua arah menjadi satu arah di kawasan Trikora, razia kendaraan angkutan umum dan barang, tertib parkir dan operasional becak yang tidak sesuai waktu ditetapkan, serta penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi.

Operasi terpadu ini juga disertai sanksi bagi kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki ijin trayek atau ijin usaha angkutan barang dan buku kur, sesuai Undang - Undang nomor 22 tahun 2009, pasal 228 dan 308, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu

Kendaraan roda dua yang tidak parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan wali Kota no 24 tahun 2012 akan ditilang sebesar Rp500 ribu, becak yang beroperasi tidak sesuai waktu operasi akan disita dan dimusnahkan.

Kendaraan angkutan jalan yang melakukan bongkar muat di tepi jalan umum tidak pada waktu pukul 22.00 - 06.00 WIT,  sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kota Ambon nomor 5 tahun 2011, akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi mulai pukul 24.00 - 05.00 WIT dikenakan denda sebasar Rp350 ribu.

Richard berharap, keberhasilan operasi terpadu ini akan berdampak luas dalam upaya untuk menciptakan stabilitas dan penciptaan psikologi sosial warga kota.

"Saya berharap seluruh peserta mendukung operasi terpadu ini, mari kita bekerja secara maksimal dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

"Kepada seluruh pengemudi kendaraan, mari kita satukan tekad untuk menjadikan Ambon sebagai kota yang tertib, serta menjadikan Ambon yang manise khususnya di sektor transportasi dan perparkiran," tambahnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014