Ambon (Antara Maluku) - Mesdi Takimpo, terdakwa pemilik satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) laras pendek beserta sebutir amunisi mengakui menemukan barang tersebut dalam bak sampah.

"Saat itu saya hendak mengambil karung plastik putih dalam bak sampah untuk mengisi serbuk gergajian dan skap kayu untuk dibuang, namun dalam karung itu ada sepucuk senpi rakitan," kata terdakwa di Ambon, Selasa.

Penjelasan terdakwa Mesdi Takimpo disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsuddin dibantu Amaye Yambeyabdi, SH selaku hakim anggota,

Terdakwa mengaku menyembunyikan senpi beserta sebutir amunisi itu di sebuah rumah kosong, dan berniat membawa pulang barang tersebut ke rumahnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah untuk disimpan.

Namun dalam perjalanan dari Galunggung, terdakwa yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ini tersenggol sepeda motor lain hingga terjatuh, dan pistol yang diselipkan di pinggangnya terhempas ke jalan.

Saat itu ada anggota polisi lalu lintas yang membantu mengangkat terdakwa dan membawanya ke pos lantas menemukan senpi rakitan itu.

Karena takut, terdakwa langsung melarikan diri.

Jaksa penuntut umum Mien Saliama dalam dakwaannya menjelaskan, terdaka ditangkap polisi pada Selasa, (29/7) 2014.

Peristiwa laka lantas yang dialami terdakwa terjadi pada hari Minggu, (27/7), dua hari sebelum polisi menangkapknya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membuat, memiliki, menyimpan atau membawa senpi beserta amunisi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014