Ambon (Antara Maluku) - Puluhan kendaraan roda dua, empat dan enam terjaring operasi tertib transportasi dan parkir (OTTP) di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

Operasi tertib transportasi dan parkir dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon bersama unsur terkait yakni TNI, Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, setelah dicanangkan Wali Kota Ambon, 13 oktober 2014.

Pantauan lapangan di Ambon, Selasa, puluhan kendaraan terjaring operasi tertib trasportasi dan parkir di sejumlah ruas jalan yakni jalan Diponegoro kendaraan roda empat sebanayk 14 kendaraan, roda enam empat, roda dua sebanyak 30 dan roda tiga atau becak sebanyak 20 unit.

Sedangkan jalan Imam Bonjol kendaraan roda dua sebanyak 32, jalan Jan Paays roda dua sebanyak dua kendaraan, jalan Sultan Hairun kendaraan roda empat sebanyak lima, jalan A,Y Patty roda dua sebanyak dua, dan jalan Anthony Rebok kendaraan roda empat dan dua sebanyak dua, roda tiga empat.

Seluruh kendaraan yang ditertibkan tersebut digembos oleh petugas, untuk memberikan sanksi bahwa di kawasan tersebut tidak boleh parkir sembarangan tetapi harus sesuai rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

"Penertiban ini tidak pandang bulu, dilakukan merata untuk seluruh warga kota bukan hanya masyarakat tetapi unsur TNI Polri juga yang parkir kendaraan tidak sesuai marka " kata Petugas penertiban Dishub Ambon, Moses Pesiwarissa.

Ia mengatakan, pihaknya menargetkan tahun 2014 Ambon harus tertib transportasi dan parkir dengan upaya sosialisasi selama satu minggu dan dilanjutkan dengan penegakan hukum bagi pengguna kendaraan bermotor.

"Sosialisasi akan dilakukan selama satu minggu dengan mengembos ban kendaraan, sedangkan pekan depan akan dimulai dengan penegakan hukum tilang ditempat," ujarnya.

Operasi terpadu tertib trasportasi dan parkir meliputi normalisasi arus lalu lintas dua arah menjadi satu arah di kawasan Trikora, razia kendaraan angkutan umum dan barang, tertib parkir dan operasional becak yang tidak sesuai waktu operasional, serta penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi.

Operasi terpadu ini juga disertai sanksi bagi kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki ijin trayek atau ijin usaha angkutan barang dan buku kur, sesuai Undang - Undang nomor 22 tahun 2009, pasal 228 dan 308, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu

Kendaraan roda dua yang tidak parkir sebagimana diatur dalam Peraturan wali Kota no 24 tahun 2012 akan ditilang sebesar Rp500 ribu, becak yang beroperasi tidak sesuai waktu operasi akan disita dan dimusnahkan.

Kendaraan angkutan jalan, lanjutnya yang tidak melakukan bongkar muat di tepi jalan umum sesuai waktu bongkar muat mulai pukul 22.00 - 06.00 WIT, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah kota Ambon nomor 5 tahun 2011, akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi mulai pukul 24.00 - 05.00 WIT, sebagaimana diatur dalam perda akan dikenakan denda sebesar Rp350 ribu.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014