Ambon (Antara Maluku) - Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan dapat diundangkan atau tidak tergantung dari niat baik pemerintah dan DPR RI, kata politisi PKS di Maluku.

"Sebenarnya butuh niat baik, kalau pendekatannya regulasi yang membuat peluang untuk bisa menetapkan UU provinsi kepulauan sehingga ada perhatian ke daerah sebenarnya itu sudah ada, baik pendekatan akademik maupun regulatif," kata anggota F-PKS DPRD Maluku Suhfi Madjid di Ambon, Jumat.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Maluku telah berproses bersama DPRD, bahkan juga dengan tujuh pemerintah provinsi kepulauan lainnya, untuk meloloskan RUU Provinsi Kepulauan ke DPR dan pemerintah pusat, tetapi faktanya semua itu mengalami stagnasi (macet) atau tidak dibahas secara serius.

"Menurut saya, masalahnya bukan lagi pada inisiasi usulan atau keinginan baru namun pada keseriusan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengesahkannya sebagai UU," tandasnya.

Sebab, lanjutnya, secara legislasi RUU Provinsi Kepulauan sudah masuk dalam daftar legislasi DPR dan proses pembahasannya pun sudah berjalan.

"Tapi faktanya sampai hari ini belum ada kabar yang positif dari keinginan pemerintah mendudukkan masalah provinsi kepulauan dalam perhatian khusus," katanya.

"Jadi menurut saya, bolanya itu ada di pemerintah pusat dan DPR, mau tidak mereka memberikan perhatian kepada provinsi kepulauan untuk diperlakukan secara khusus dengan memberlakukan UU tersebut," tambahnya.

RUU Provinsi Kepulauan atau Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dikhususkan bagi daerah yang memiliki banyak pulau dan pembangunan insfratrukturnya jauh tertinggal dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Masalah mendasar yang menjadi penyebab utama ketertinggalan itu adalah ketersediaan infrastruktur dasar seperti sarana dan prasarana jalan, sarana kesehatan, pendidikan, transportasi, air bersih, dan energi listrik yang belum memadai.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014