Ambon (ANTARA) - DPRD Provinsi Maluku mendorong tujuh provinsi kepulauan lainnya untuk bersama-sama memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RRU) tentang Daerah Kepulauan yang kini masuk lagi sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas DPR - RI.
"RUU ini secara bersama mesti diperjuangkan oleh delapan provinsi kepulauan di Indonesia dan berada di bawah koordinasi Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, di mana Ketuanya adalah Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.
Sebab sampai saat ini sesuai evaluasi DPRD Maluku, RUU tersebut belum direspons secara baik oleh badan kerja sama propinsi kepulauan dimaksud.
Karena itu dalam rapat pimpinan dewan dengan ketua-ketua fraksi, komisi, dan Bapemperda, serta badan kehormatan DPRD Maluku, maka semua berpendapat kalau DPRD provinsi harus mengambil berbagai langkah lebih konkrit agar RUU yang sudah masuk prioritas Prolegnas pada 2021 mesti ditindaklanjuti pembahasannya oleh DPR RI.
Sesuai hasil pertemuan antara DPRD Maluku dengan Sekda setempat, Kasrul Selang bersama tim eksekutif, maka disepakati beberapa hal penting, di mana salah satunya adalah segera berkomunikasi dengan semua DPRD Provinsi Kepulauan.
"Jadi DPRD bersama Pemprov Maluku yang mempunyai inisiatif dan dalam pertemuan dengan tim Pemda pada Jumat (28/5) disepakati bila tidak ada halangan maka pekan depan dilakukan secara virtual dengan pimpinan DPRD pada delapan daerah kepulauan," ujar Lucky.
Bila pertemuan virtual ini sudah dilakukan, maka DPRD Maluku akan mengirim tim untuk bertemu Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Sulawesi Tenggara serta provinsi kepulauan lainnya.
Pertemuan ini guna membicarakan langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan, sebab kalau sudah masuk dalam RUU prioritas tentunya menjadi modal. Namun, jika tidak diproses dengan baik dan mendorongnya supaya dibicarakan maka tidak akan berjalan seperti yang terjadi pada 2020.
Kemudian langkah penting yang dibuat DPRD Maluku adalah akan mengundang tokoh-tokoh informal, akademisi atau pimpinan perguruan tinggi di daerah ini, termasuk tokoh adat untuk mendiskusikan dengan jalur masing-masing memperjuangkan RUU ini bisa dibahas di DPR RI.
"Karena pada 2020 RUU tersebut juga sudah diprioritaskan, tetapi kenyataannya tidak dibahas Pada 2021 masuk lagi, tetapi kalau tidak dibahas juga maka ini sangat keliru," tandas Lucky.
Karena itu diambil berbagai langkah yang terukur sebagai lembaga untuk mendorong agar DPR RI bersama pemerintah bisa membahas RUU tersebut yang sekarang dalam posisi tahun kedua masuk RUU prioritas.
"Pada awal Juni 2021 akan ada pertemuan juga dengan anggota DPD RI asal Maluku, Nono Sampono untuk membahasnya sebab RUU ini merupakan usul inisiatif DPD RI," tegas Lucky.