Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon mulai mengadili Sekretaris DPRD Buru Selatan, Abas Lesnusa, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan minibus fiktif tahun 2012.

"Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 dan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Awaludin SH, di Ambon, Selasa.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas perkara terdakwa itu, JPU juga menjerat Sekretaris DPRD Buru Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan dakwaan subsider.

Dakwaan subsider itu sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Halija Wally SH, dibantu Heri Liliantono SH dan Abadi SH selaku hakim anggota itu, JPU juga menyidangkan terdakwa lainnya atas nama Patti Marsella yang menjabat panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan minibus fiktif itu.

Tahun anggaran 2012, Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan mengalokasikan anggaran pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor, termasuk minibus.

Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum dalam DPA-SKPD nomor 1.20.04.02.05.5.2 belanja langsung sebesar Rp1,018 miliar.

Alokasi dana ini untuk belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sebesar Rp1,010 miliar dan Rp398,588 juta, di antaranya untuk pengadaan satu unit minibus ber-AC.

Namun, proyek yang ditangani CV. Indosari Motor dengan direkturnya Ibrahim Latuconsina yang sudah divonis tiga tahun penjara ini tidak terealisasi sampai masa kontrak pengadaan barang berakhir.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda persidangan selanjutnya hingga Kamis (23/10) dengan agenda pemeriiksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014