Ambon (Antara Maluku) - Dua karyawati PT Bank Maluku Cabang Samulaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang menjadi terdakwa penggelapan dana setoran pajak senilai Rp12 miliar lebih dituntut 12 tahun penjara.

"Kami minta majelis hakim tipikor Ambon juga menghukum terdakwa Hartini Melsasay alias Tini dan rekannya Marsela Hematang alias Sela membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Putra Zebua di Ambon, Kamis.

JPU juga minta majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp6,3 miliar.

"Bila para terdakwa tidak menyetorkan uang pengganti maka mereka diwajibkan menjalani tambahan masa penahanan selama enam tahun," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Mustari, SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih, karena dana pajak Pemkab MTB yang masuk ke PT. BM tidak disetorkan, tetapi sengaja digelapkan untuk memperkaya diri sendiri.

Terdakwa Tini dan Sela terbukti melanggar pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junto pasal 64 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya berupa pasal 8 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 serta pasal 64 KUH Pidana.

"Sejak awal penyidikan maupun berdasarkan keterangan para saksi, kedua terdakwa hanya bisa dijerat dengan UU tipikor dan KUH Pidana, sedangkan dugaan pencucian uang tidak terbukti," kata JPU.

Terdakwa Tini selama ini bekerja sebagai karyawati PT. BM Cabang Saumlaki dengan tugas sebagai operator pajak sedangkan rekannya Sela adalah seorang teller.

Ketua majelis hakim tipikor, Mustari menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014