Ambon (Antara Maluku) - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon Marvie de Queljoe menegaskan tindakan eksekusi dan penahanan terhadap Lodewyk Bremer sudah sesuai mekanisme dan didasarkan petikan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2014.

"Jadi, ada petikan keputusan dari Mahkamah Agung serta perintah eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Ambon terhadap terpidana Lodewyk Bremer, sehingga jaksa sudah melakukan penahanan," kata Marvie di Ambon, Kamis.

Lodewyk Bremer yang mantan bendahara Kantor Gubernur Maluku itu, dieksekusi pihak Kejari Ambon pada Rabu (5/11), saat dia didampingi pengacaranya mendatangi kantor kejaksaan setempat.

Ia didakwa jaksa penuntut umum terlibat skandal penyelewengan Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun anggaran 2006 senilai Rp15 miliar.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Lodewyk justru divonis bebas karena ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan majelis hakim tidak menemukan ada unsur kerugian negara.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman penjara selama lima tahun.

Daniel Nirahua selaku pengacara Lodewyk meminta jaksa berlaku adil dalam melakukan eksekusi terhadap kliennya.

"Tindakan Kejaksaan Negeri Ambon yang mengeksekusi Lodewyk selaku mantan bendahara Pemprov Maluku dalam kasus UUDP tidak sesuai pasal 226 ayat (1) ke-1 KUHAP, karena tidak disertai pemberian salinan putusan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada kami," katanya.

Menurut Daniel, dalam pasal 226 KUHAP secara jelas menyatakan kejaksaan wajib memberikan salinan putusan Mahkamah Agung kepada kliennya, tetapi mekanisme itu tidak dipenuhi dan ada kesan Lodewyk Bremer dieksekusi secara paksa.

Padahal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon pada Desember 2012, majelis hakim dalam amar putusannya membebaskan Lodewyk dari segala dakwaan jaksa.

"Eksekusi terhadap Bremer juga terkesan merupakan sebuah titipan dan jaksa terlihat bersikap tebang pilih, sebab 12 orang mantan maupun anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang terlibat skandal dana asuransi sampai sekarang tidak dieksekusi. Padahal sudah ada salinan putusan MA," tegas Daniel.

Sementara itu, Lodewyk Bremer mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan MA, tetapi yang ada hanya petikan putusan MA dan itu pun juga tidak diberikan kepada pengacaranya.

"Menurut saya, kepala Kejaksaan Negeri Ambon harus diperiksa karena sudah bersikap tidak adil dalam menegakkan supremasi hukum di negeri ini," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014