Ambon (Antara Maluku) - Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ambon kekurangan tenaga medis untuk melakukan perawatan dan rehabilitas korban penyalahgunaan narkoba yang dirujuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon.

"Fasilitas kami sudah cukup lumayan, tapi kami memang masih sangat kekurangan tenaga medis, baik dokter, psikiater maupun perawat," kata Kepala Seksi (Kasie) Perawatan RSKD Ambon Ibiham Samiun ketika menerima kunjungan pemeriksaan dari BNN Maluku, Rabu.

Dikatakannya, RSKD Ambon yang sebelumnya hanya melayani proses perawatan kejiwaan telah membuka layanan bagi pasien umum. Pihaknya masih kekurangan tenaga medis, sehingga seringkali dalam sehari para perawat di RSKD Ambon harus bertugas melayani dua bangsal sekaligus.

Kendati demikian, pihaknya tetap siap jika IPWL yang dibentuk di bangsal Rehabilitasi Napza sejak 2009 kembali berproses aktif dalam merawat dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba rujukan BNN Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon.

"Selama ini pasien-pasien narkoba tidak terlalu banyak sehingga masih bisa tertangani oleh para perawat, ke depannya kalau bangsal IPWL kembali diaktifkan penuh, kami akan berusaha untuk memaksimalkannya," katanya.

Menurut Ibiham, selama ini proses perawatan dan rehabilitasi korban narkoba dilakukan oleh satu-satunya psikiater di RSKD Ambon yang juga mengepalai rumah sakit tersebut, yakni dr David Santoso dan Kepala Ruangan Rehabilitasi Napza Mercy Siwalette dengan dibantu tiga orang perawat honorer.

"Mengenai proses perawatan dan rehabilitasi harus sesuai dengan yang diajukan oleh BNN, ini akan kami sampaikan kepada dr David yang saat ini sedang berada di Makassar," katanya.

Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina yang didampingi empat orang staf mengatakan, ke depannya proses rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba harus mengikuti prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP) BNN, pasien tidak boleh dizinkan meninggalkan rumah sakit hingga masa perawatannya selesai.

"Prosesnya harus sesuai dengan SOP kami, tidak bisa sembarangan sebab kalau salah maka proses perawatan lanjutan rujukan di pusat rehabilitasi narkoba milik BNN harus dimulai dari awal lagi, untuk itu dalam waktu dekat kami akan melaksanakan pembinaan teknis terkait ini," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014