Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Kota Ambon.

Di Balai Kota Ambon, Rabu, tim Penyidik Kejari Ambon yang diketuai Kasi Intel Kejari Ambon Fauzan dan Kasipidsus Kejari Ambon Marvie de Queljoe beserta staf Pidsus Kejari Ambon melakukan proses pengeledaan mulai pukul 16.00 WIT hingga pukul 17:30 WIT di Kantor Dinas Pehubunagn Kota Ambon.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik bertemu dengan Sekretaris kota Ambon, Anthony Latuheru untuk menyerahkan surat perintah pemeriksaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di ruang Sekretaris Dishub Kota Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon, Fauzan mengungkapkan proses pengeledaan yang dilanjutkan penyitaan, disesuaikan surat Perintah Penggeledahan Nomor : Prin-074/s.1.10/fd.1/11/2014, tentang perintah pengeledaan, guna kepentingan penyidikan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) UPTD Parkir Dishub Kota Ambon.

"Jadi kita ketahui proses pengeledahan sekaligus penyitaan merupakan bentuk kewenangan dari penyidik Kejari Ambon guna kepentingan penegembanagn kasus di tingkat penyidikan," katanya.

Kasipidus Kejari Ambon Marvie de Queljoe menyatakan yang disita di antaranya dokumen APBD Kota Ambon 2013 guna kepentingan Penyidik dalam melakukan proses pengembangan kasus.

Setelah dilakukan proses penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Kasus Korupsi UPTD Parkir, pihaknya akan melakukan pengembagan kasus.

"Penyitaan dokumen ini kami pastikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, apabila dalam pengembangannya ada bukti yang mengarah ke pihak lainya," katanya.

Penyimpangan anggaran retribusi parkir menyebabkan negara dirugikan senilai Rp400 juta Lebih sesuai hasil audit Tim Inspektorat Kota Ambon.

Penyidik Kejari Ambon telah menetapkan Kepala UPTD Parkir Arman Sahupalla sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka dikenakan ancaman sesuai Pasal 3 jo 18 ayat 1 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014