Ambon (Antara Maluku) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Andreas Tetimelay ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka dugaan korupsi dana "block grand" 2012.

"Andreas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan intensif," kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Boby Palapia di Ambon, Selasa.

Tersangka dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten MBD dalam tahun anggaran 2012 mendapatkan kucuran dana block grand tahap kedua dari pemerintah sebesar Rp3 miliar.

Namun saat menjabat sebagai Kadis Dikpora, tersangka melakukan pemotongan terhadap dana tersebut sebesar 10 persen yang diperkuat dengan surat keputusannya selaku kepala dinas.

Padahal dalam aturannya, pihak dinas hanya melakukan pemotongan sekitar empat persen, sehingga dalam kasus ini timbul kerugian negara senilai Rp300 juta.

Terdakwa juga tidak melibatkan kepala sekolah bersama komite sekolah dalam mengelola dana block grand itu guna rehab ruang kelas dari enam sekolah dasar di Kabupaten MBD, melainkan menujuk pihak ketiga.

Usai menjalani proses pemeriksaan jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Andreas mendadak sakit dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon guna mendapat perawatan medis.

"Mempertimbangkan kondisi kesahatan terdakwa, untuk sementara ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota karena harus menjalani perawatan medis," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014