Ternate (Antara Maluku) - Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara (Malut), dianggap lambat menetapkan tarif angkutan seiring dengan kenaikan harga BBM yang dilakukan Pemerintah Pusat.
"Dinas Perhubungan Provinsi Malut, menetapkan tarif transportasi Angkutan laut maupun darat, membuat masyarakat mengeluh. Sebab, para pelaku usaha terkesan menaikkan harga tarif transportasi suka-suka mereka, karena Pemerintah Daerah belum mengeluarkan penetapan besaran kepada pelaku usaha jasa angkutan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan pelaku usaha," kata Kepala Dinas perhubungan Burhan Mansur, di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk penetapan tarif angkutan, namun pihaknya masih menunggu kepulangan Gubernur yang sementara berada diluar daerah, untuk menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga tarif angkutan.
"Harga tarif yang bakal kita tetapkan sangat bervariasi rata-rata 10 hingga 25 persen, jadi untuk Armada Semut (Speedboat) tarifnya naik 10 persen, seperti speedboat rute Ternate-Rum, Ternate- Sofifi dan Ternate-Jailolo serta Ternate-Sidangoli, sedangkan ferry ditetapkan 20 persen," katanya.
Penetapan hasil kesepakatan itu dinilai telah melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI, yang menegaskan penetapan tarif angkutan maksimal 10 persen, justru penetapan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara melebihi Edaran Menteri.
Dia mengatakan, angkutan lintas Halmahera bakal ditetapkan 10 sampai 30 persen. karena Organda menghendaki agar tarif tersebut ditetapkan 30 persen. Memang Surat Edaran Menhub maksimal penetapan kenaikan tarif maksimal 10 persen, namun Kota Ternate telah sebesar 40 persen.
Menurutnya, pembelakukan tarif masih menunggu gubernur, untuk mempercepat penandatangan harga yang baru untuk angkutan darat maupun laut, bila pergub sudah terbitkan pemerintah daerah, maka harus dipatuti oleh para pelaku usaha dan jangan coba-coba menaikan harga diluar yang ditetapkan.
"Jika ada tak mengikuti aturan penetapan tarif, maka kita akan ambil tindakan, bila perlu izin pelayaran ditunda cabut," ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Malut, M. Natsir Thaib ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan, penetapan tarif angkutan harus mengacu kepada Edaran Menteri, disesuaikan dengan kondisi daerah, sehingga tidak merugikan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Dinas Perhubungan Provinsi Malut, menetapkan tarif transportasi Angkutan laut maupun darat, membuat masyarakat mengeluh. Sebab, para pelaku usaha terkesan menaikkan harga tarif transportasi suka-suka mereka, karena Pemerintah Daerah belum mengeluarkan penetapan besaran kepada pelaku usaha jasa angkutan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan pelaku usaha," kata Kepala Dinas perhubungan Burhan Mansur, di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk penetapan tarif angkutan, namun pihaknya masih menunggu kepulangan Gubernur yang sementara berada diluar daerah, untuk menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga tarif angkutan.
"Harga tarif yang bakal kita tetapkan sangat bervariasi rata-rata 10 hingga 25 persen, jadi untuk Armada Semut (Speedboat) tarifnya naik 10 persen, seperti speedboat rute Ternate-Rum, Ternate- Sofifi dan Ternate-Jailolo serta Ternate-Sidangoli, sedangkan ferry ditetapkan 20 persen," katanya.
Penetapan hasil kesepakatan itu dinilai telah melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI, yang menegaskan penetapan tarif angkutan maksimal 10 persen, justru penetapan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara melebihi Edaran Menteri.
Dia mengatakan, angkutan lintas Halmahera bakal ditetapkan 10 sampai 30 persen. karena Organda menghendaki agar tarif tersebut ditetapkan 30 persen. Memang Surat Edaran Menhub maksimal penetapan kenaikan tarif maksimal 10 persen, namun Kota Ternate telah sebesar 40 persen.
Menurutnya, pembelakukan tarif masih menunggu gubernur, untuk mempercepat penandatangan harga yang baru untuk angkutan darat maupun laut, bila pergub sudah terbitkan pemerintah daerah, maka harus dipatuti oleh para pelaku usaha dan jangan coba-coba menaikan harga diluar yang ditetapkan.
"Jika ada tak mengikuti aturan penetapan tarif, maka kita akan ambil tindakan, bila perlu izin pelayaran ditunda cabut," ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Malut, M. Natsir Thaib ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan, penetapan tarif angkutan harus mengacu kepada Edaran Menteri, disesuaikan dengan kondisi daerah, sehingga tidak merugikan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014