Ternate (Antara Maluku) - Direktur Lembaga Pesisir dan Laut (Elsil) Kie Raha Maluku Utara Thamrin Ali Ibrahim menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Adanya sanksi penenggelaman tersebut diharapkan dapat memberi efek jera kepada kapal asing yang selama ini sering mencuri ikan di perairan Indonesia untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa," kata Thamrin Ali yang juga Dosen Fakultas Perikanan Universitas Khairun Ternate itu di Ternate, Kamis.

Sanksi seperti itu, kata Thamrin Ali Ibrahim, juga diterapkan oleh sejumlah negara seperti Australia dan Malaysia. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak perlu terpengaruh dengan adanya protes dari sejumlah pihak terkait penerapan sanksi itu.

Menurut dia, pencurian ikan yang dilakukan kapal asing di perairan Indonesia, termasuk di perairan Maluku Utara selama ini mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia, yakni ditaksir mencapai triliunan rupiah per tahun. Itu belum termasuk kerugian dalam bentuk lainnya seperti kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Karena itu, sanksi penenggelaman terhadap kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia tersebut sangat tepat, karena kalau sanksinya hanya seperti yang diterapkan selama ini yang ringan dan bahkan sering tidak tuntas, pencurian ikan di perairan Indonesia tidak akan pernah bisa teratasi.

Ia mengatakan, perairan Maluku Utara yang letaknya berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga merupakan salah satu perairan di Indonesia yang menjadi sasaran pencurian ikan dari kapal asing, terutama untuk jenis ikan tuna sirip kuning, namun hampir semua kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan ini tidak diproses sampai tuntas.

"Dalam beberapa tahun terakhir ada sedikitnya 17 kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Maluku Utara, tetapi umumnya tidak diproses tuntas, di antaranya karena di daerah ini tidak ada pengadilan perikanan. Inilah yang menjadikan celah bagi kapal asing untuk terus menerus mencuri ikan di perairan Maluku Utara," katanya.

Thamrin mengatakan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut harus ditindaklanjuti di tingkat daerah dengan cara mengeluarkan regulasi misalnya dalam bentuk surat keputusan gubernur mengenai penanggulangan tindak pencurian ikan agar bisa menjadi pijakan bagi semua pihak terkait untuk mengamankan perairan setempat dari pencurian ikan.

Pengamanan perairan dari aksi pencurian ikan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena luasnya perairan yang ada tidak mungkin hanya bisa mengandalkan instansi terkait, katanya menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014