Ternate, 17/1 (Antara Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan seorang terduga pencuri ikan hias, Muhamad Ikbal (31) dan menyerahkannya ke Polsek Morotai Selatan (Morsel).
Pelaku diduga kuat mencuri ikan hias jenis letersik yang dilarang pemerintah sehingga bersangkutan langsung dibawa ke polsek setempat untuk diproses secara hukum, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pulau Morotai Suriyani Antarani di Ternate, Sabtu.
Ikbal diamankan oleh petugas DKP dan warga setempat di Kapal Motor Giovani di Pelabuhan Imam Lastori dengan barang bukti ikan hias jenis letersik sebanyak 361 ekor yang terbungkus dengan kantong plastik.
Menurut Suriyani, pelaku mengakui ada orang yang memesan ikan hias dan dia mengaku hanya mengantar ikan.
Ikbal berdalih memiliki izin resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Suriyani menyatakan Ikbal adalah pemain lama yang sudah berulang-ulang kali ditangkap karena mencuri ikan di perairan Desa Kolorai.
Pelaku sudah pernah diberikan sanksi tertulis berupa teguran, bahkan menandatangani surat diatas materi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dia mengatakan, pelaku pencuri ikan hias dapat dijerat UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Suryani menambahkan, DKP sudah menyiapkan sejumlah bukti tertulis berupa surat teguran dan pernyataan yang dilanggar oleh pelaku untuk diserahkan ke polisi.
DKP Morotai Amankan Pencuri Ikan Hias
Minggu, 17 Januari 2016 13:18 WIB