Ambon (Antara Maluku) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku belum menerima penetapan status tersangka terhadap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan setempat, Bastian Mainassy, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pancing tonda yang bersumber dari APBN 2011 senilai Rp25 miliar.

"Kami belum menerima apa pun terkait penetapan tersangka tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku pada 24 November 2014," kata Kepala BKD Maluku, Maritje Lopulalan di Ambon, Jumat.

Bastian yang kini menjadi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014.

"Penetapan tersangka bersangkutan juga diketahui melalui pemberitaan media massa, terutama media cetak terbitan Kota Ambon," ujarnya.

Karena itu, BKD Maluku juga belum bisa melakukan apa pun sehubungan penetapan tersangka terhadap Bastian.

"Penegakan ketentuan terhadap PNS ada mekanismenya sehingga harus sesuai aturan sehingga tidak bermasalah," kata Maritje.

Sedangkan, Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengatakan, Kejati telah menerima pemberitahuan SPDP dari Ditreskrimsus Polda Maluku pada 24 November 2014.

Terkait penetapan tersangka di kasus proyek pengadaan pancing tonda ini, tim penyidik Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk meningkatkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

"Kami akan intensif berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait perkembangan kasus ini," katanya.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono mengatakan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014