Ambon (Antara Maluku) - Mahkamah Agung (MA) belum menyampaikan salinan keputusan kasus korupsi Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) di pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2006 senilai Rp15 miliar dengan terpidana Lodewyk Bremer.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa, mengatakan, pihaknya tidak tahu soal lambatnya MA mengirimkan salinan putusan atas kasus tersebut.

Lodewyk Bremer telah dieksekusi pada 5 November 2014.

Bobby menyatakan terpidana dieksekusi berdasarkan fotocopy petikan putusan MA yang diterima dari Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupso (Tipikor) Ambon.

Ia berharap MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut untuk dicermati, apakah ada peluang kasusnya diproses kembali atau tidak.

"Pasal - pasal disalinan putusanlah yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk kemungkinan mengembangkan kasusnya atau tidak lagi," tegas Bobby.

Sebelumnya, Lodewyk dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada 30 November 2012.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Agam Syarief Baharudin saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk lewat putusan Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012.

JPU Adam Saimima pun mengajukan kasasi ke MA.

MA belakangan menvonis terpidana dengan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,23 miliar.

Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus UUDP ini sebenarnya juga menetapkan tersangka lain yakni mantan Kepala Biro Keuangan Setda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita (almarhum), namun keduanya kemudian dinyatakan tidak terlibat.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014