Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini mengintensifkan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) di Sekretariat Daerah Maluku tahun 2006 senilai Rp15 miliar.
Pelaksana harian Kepala Kejari Ambon, Syaiful Anwar, di Ambon, Selasa, mengatakan sejumlah saksi telah maupun akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat maupun istri pejabat di jajaran Pemprov maupun DPRD Maluku.
"Kami intensif memeriksa saksi maupun meneliti dokumen yang disita di kantor Gubernur Maluku 7 Oktober 2001, menyusul kegiatan serupa pada 2009," ujarnya.
BPKP Perwakilan Maluku pada pemeriksaan Juni 2007 menemukan ada penyimpangan UUDP di Sekretariat Daerah Maluku tahun 2006 senilai Rp15 miliar.
Dana tersebut bermasalah karena seharusnya dikembalikan ke kas daerah, tapi ternyata dibagikan ke 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Maluku.
Syaiful menyatakan, proses penyidikan intensif dilakukan sambil memeriksa dokumen - dokumen yang disita dan sekiranya dirasa perlu pasti meminta tambahan.
"Sejumlah Satuan Kerja (Satker) di jajaran Pemprov Maluku belum menyampaikan dokumen sesuai yang diminta," tandasnya.
Syaiful memastikan, perhitungan kerugian negara masih dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku.
"Jadi dokumen yang disita bila dibutuhkan BPKP, maka diberikan dengan mengkonfirmasi kebenaran data kerugian negara," katanya.
Dia berharap tidak ada pihak - pihak tertentu yang keberatan maupun berusaha menghambat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jangan sampai ada yang menghambat karena penyitaan dokumen merupakan ketentuan hukum," ujarnya.
Syaiful juga mengungkapkan pemeriksaan saksi melibatkan istri Gubernur Maluku, Ny Sovie Ralahalu, karena diduga memanfaatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) layaknya seorang pejabat saat mengikuti kunjungan ke Moskow, Beijing dan Malaysia pada November dan Desember 2006.
"Kami sudah memanggil bersangkutan pada 19 Oktober 2011, tapi belum hadir di kejaksaan negeri untuk memberikan keterangan sehingga akan disampaikan surat kedua," ujarnya.
Ny Sovie mengikuti rombongan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu ke Moskow, Beijing dan Malaysia yang berdasarkan hasil pemeriksaan menelan biaya Rp1,02 miliar.
Kejari Ambon sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Maluku, Zidik Sangadji yang saat ini adalah Ketua Bappeda Maluku.
Kejari Ambon Intensifkan Pengungkapan Dugaan Korupsi UUDP
Selasa, 25 Oktober 2011 12:28 WIB