Ambon (Antara Maluku) - Aparat Kejaksaan diminta lebih mengedepankan serta menghormati etika birokrasi dan pemerintahan saat melaksanakan tugas penggeledahan dan penyitaan berkas terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi uang untuk dipertangungjawabkan (UUDP) tahun anggaran 2006 senilai Rp15 miliar.
"Jangan karena mereka punya kewenangan yang diberikan UU untuk melakukan proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan dan penahanan lalu sewenang-wenang melakukan tindakan yang kurang normatif," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu.
Menurutnya, proses penyelidikan hingga penyitaan dokumen ini sebenarnya tidak terlalu sulit dan sesuai prosedur yang berlaku, jaksa bisa melayangkan surat resmi ke Pemprov.
Legislatif berharap, ke depan, tidak ada lagi tindakan seperti ini dilakukan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan memberikan pengertian kepada bawahannya agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.
Menurut Rahakbauw, komisi akan mengundang Kejati dalam waktu dekat ini guna menanyakan masalah penyitaan dokumen terkait masalah UUDP.
"Bila tindakan seperti ini masih tetap dipraktekKan, kami akan menemui komisi III DPRD - RI dan Kejaksaan Agung untuk mempersoalkan tindakan aparat Kejaksaan Tinggi Maluku yang menurut hemat kami dilakukan oleh petugas yang tidak memiliki etika dan moral," tandasnya.
Persoalan UUDP tahun anggaran 2006 senilai Rp15 miliar kembali mencuat setelah BPKP Perwakilan Maluku melakukan pemeriksaan bulan Juni 2007 dan menemukan dugaan penyimpangan di lingkup Sekretariat Pemprov.
Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah ini diindikasikan bermasalah karena dibagikan ke 18 SKPD, termasuk membiayai sejumlah perjalanan dinas pejabat dan isteri mereka ke luar negeri seperti Moskow, Beijing dan Malaysia.
Selain melakukan penyitaan dokumen secara paksa di Sekretariat Pemprov Maluku 7 Oktober 2011 dan baru menetapkan seorang tersangka, jaksa juga masih memanggil sejumlah isteri pejabat untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun pemanggilan ini belum dipenuhi.
Kejaksaan Diminta Lebih Kedepankan Etika Birokrasi
Rabu, 26 Oktober 2011 11:41 WIB