Ambon (Antara Maluku) - Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) IX Ambon mengamankan 15 anak buah kapal (ABK) KM Fak-Fak Jakarta yang ditangkap di laut Arafura pada 2 Desember 2014 karena tidak miliki dokumen resmi.

Danlantamal IX Ambon, Laksamana Pertama TNI Arusukmono di Ambon, Kamis mengatakan KM Fak-Fak Jakarta dan 15 ABK diamankan untuk pengembangan penyidikan.

Kapal itu ditangkap tim patroli Koarmatim karena tidak miliki surat izin pengangkutan.

"Jadi barang bukti berupa 1,2 ton ikan hiu dan 15 ABK ditahan untuk pengembangan proses penyidikan," ujarnya.

Karena itu, dia memperingatkan pengusaha penangkap ikan agar mengoperasikan armada dengan miliki dokumen resmi.

"Kami siap memproses siapa pun yang tertangkap melakukan aksi penangkapan ilegal karena merugikan negara dari sektor kelautan dan perikanan," tegas Danlantamal IX.

Ia menambahkan, KRI Makassar - 590 juga menangkap KM. Jurong Jaya 02 milik PT. Indo Jurong Fishing Industry di perairan Tual pada 2 Desember 2014.

Kapal berkapasitas 507 GT itu mengangkut 160 ton ikan tuna dan cakalang.

Armada penangkap ikan bersama 26 ABK sedang diamankan di Lanal Tual untuk proses hukum.

Anggota DPRD Kota Tual, Rudolof Marthen Waremra mengapresiasi penangkapan armada yang beroperasi ilegal.

Hanya saja, dia menginginkan, penangkapan tersebut hendaknya intensif dan tidak `tebang pilih atau pilih kasih" karena negara mengalami kerugian triliuaan rupiah setiap tahun dari praktek ilegal, terutama di laut Arafura.

"Terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan diapresiasi dengan harapan penegakan hukum itu intensif dan berkelanjutan," kata Rudolf Waremra.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014