Ternate (Antara Maluku) - Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Husba Arif akhirnya divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan pengadaan baju dinas DPRD senilai Rp550 juta.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Bachmid mengatakan di Ternate, Rabu, vonis terhadap terdakwa dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan pengadaan baju Dinas (Badin) di Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2013 lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pasalnya, Husba Arif mantan Sekwan Morotai divonis majelis hakim hukuman 1,6 tahun penjara terdakwa ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang penganti sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut dia, terdakwa selama persidangan terbukti melangar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam putusan Majelis hakim yang dibacakan pada persidangan kemarin itu, majelis sependapat dengan pasal yang dituntut oleh JPU Morotai, namun dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa wajelis hakim tidak sependapat yakni terdakwa hanya divonis 6 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU yakni divonis 1,6 tahun kurungan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan membanyar uang pengganti sebesar Rp100 juta lebih subsider 3 bulan penjara.

Setelah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, terdakwa yang mendapat kesempatan tersebut langsung menyatakan terima, dan JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Majelis hakim yang mendengar sikap dari terdakwa dan JPU langsung menyatakan sidang yang dibuka telah selesai dan memberikan kesempatan kepada JPU selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014