Ambon (Antara Maluku) - DPD Partai Demokrat Maluku memutuskan calon Ketua Umum DPP partai politik ini saat penyelenggaraan musyawarah cabang (Muscab) bagi pengurus cabang setempat secara serentak dipusatkan di Kota Ambon pada Januari 2015.

Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Jakobus Puttileihalat, dihubungi dari Ambon, Jumat, mengatakan, Muscab sembilan kabupaten dan dua kota itu dimanfaatkan untuk memutuskan calon yang akan direkomendasikan saat Kongres III Partai Demokrat,dijadwalkan Maret 2015.

"Jadi waktunya Muscab Partai Demokrat se-Maluku strategis untuk memutuskan calon diusung saat Kongres III," ujarnya.

Bupati Seram Bagian Barat (SBB) periode kedua( 2010 - 2015) itu mengakui, DPD Partai Demokrat Maluku telah menginventarisasikan sejumlah kandidat yang dinilai pantas menjadi Ketua Umum DPP Partai berlambang mirip logo Mercy.

"Kami hanya menginventarisasi kandidat dengan tetap memprioritaskan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekiranya beliau bersedia kembali memimpin Partai Demokrat," katanya.

Karena itu, kandidat Ketua Umum DPP Partai Demokrat bukan masalah buat Maluku yang telah melakukan konsolidasi dengan melibatkan 126 pengurus anak cabang (PAC).

"Saat Muscab 11 PC se- Maluku akan satu hati - komitmen - perjuangan untuk memperjuangkan kandidat Ketua Umum Partai Demokrat lima tahun ke depan," ujar Jakobus.

Dia juga menjelaskan, Mucab PC se-Maluku dipusatkan di Kota Ambon karena mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, faktor cuaca eksrim serta efisiensi anggaran.

Pertimbangannya, saat ini terjadi banyak perubahan dalam AD/ART partai yang merupakan peraturan organisasi dan lebih khusus lagi mengatur tata cara atau mekanisme melaksanakan Muscab.

Pertimbangan itulah sehingga para pengurus 11 DPC di Maluku akan purnabhakti pada Desember 2014 diundang ke Ambon untuk menyelenggarakan Muscab.

"Kita telah agendakan Rakorda yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain sosialisasi AD/ART agar materinya dimengerti oleh seluruh peserta dan mengagendakan Muscab 11 Kabupaten/Kota di pusat di Kota Ambon," tegas Jakobus.

Dia merujuk, mekanisme Muscab memang ada perubahan. Kalau dahulu itu mesti didukung secara fisik oleh PAC dan DPC, tapi sekarang ini secara administratif dan tidak boleh satu PAC mengeluarkan dua dukungan buat kandidat.

Apabila dalam verifikasi terdapat dua dukungan maka hak suara dari PAC itu otomatis hilang atau gugur dan jika PAC yang memenuhi syarat untuk memiliki hak suara dalam muscab itu yang disahkan melalui surat keputusan oleh DPD sehingga sekarang semuanya dalam tahap verifikasi di DPD.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014