Ambon (Antara Maluku) - Anggota Komisi VII DPR RI asal daerah pemilihan Maluku Mercy Christi Barends minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di kabupaten dan kota tidak mempersulit nelayan-nelayan kecil dalam mendapatkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak.

"Sebenarnya mereka mencari dan mengakses minyak itu tidak butuh birokrasi yang panjang tetapi dalam praktik di lapangan kondisinya berbeda," kata Mercy di Ambon, Jumat.

Nelayan harus pergi ke pemerintah kabupaten atau kota cq dinas instansi terkait untuk mendapatkan rekomendasi, karena memang ada peraturan menteri yang khusus mengatur masalah perizinan bagi para nelayan untuk mendapatkan akses BBM.

Menurut Mercy, ada keluhan dari para nelayan yang memiliki kapal ikan dengan kapasitas 30 GT ke bawah karena untuk mendapat satu rekomendasi, harapan mereka angka moderatnya minimal enam bulan.

"Memang ada nelayan yang dapat satu rekomendasi untuk tiga bulan atau enam bulan, dan khusus untuk Kota Ambon ada satu dua kelompok nelayan yang bisa satu tahun." katanya.

Tetapi ada kabupaten tertentu yang katanya dua per tiga bulan tapi yang terjadi, rekomendasinya hanya sekali jalan sehingga harus mengurus rekomendasi yang baru setiap saat untuk mendapatkan akses BBM.

"Buat saya, birokrasi mata rantai seperti ini harus dipangkas karena nelayan-nelayan kecil yang punya motor tempel yang ukuran panjangnya tidak lebih dari tiga meter dan menggunakan minyak tanah tetapi harus nongkrong berhari-hari di Kantor DKP untuk mendapatkan rekomendasi," kata anggota DPR-RI dari F-PDI Perjuangan ini.

Dia juga berharap kepada insan pers bisa melihat hal seperti ini, kalau tidak nelayan-nelayan kecil akan kesulitan menjalankan usaha mereka hanya akibat terkendala birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM.

"Jangan makin mempersulit para nelayan kecil agar mereka bisa mencari di laut dengan rasa tenangan dan nyaman tanpa dibebani proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014