Ternate (Antara Maluku) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), memusnahkan sebanyak 1.091 botol berisi munuman keras yang berhasil disita dalam upaya menciptakan kondisi Kota Ternate aman menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2015.
Kapolres Ternate, AKBP Anis Prasetyo di Ternate, Senin, mengatakan bahwa 1.091 botol berisi minuman keras yang dimusnahkan itu dari berbagai jenis yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa ditemukannya minuman keras itu melalui penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari intelijen dan Reskrim Polres Ternate yang di kediaman AI (54 Tahun) di Jalan Maleo, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Pada Minggu (21/12) sekitar pukul 12.00 WIT, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal tersangka merupakan tempat memproduksi barang haram, katanya.
Dari hasil penggeladahan di kediaman warga asal Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), ini, tim berhasil menyita sebanyak 636 botol minuman keras jenis Captikus yang dikemas dalam 386 kantong pelastik, dan lima buah jerigen berukuran 35 liter.
Sementara minuman keras jenis Ciu yang ditemukan di dapur sebanyak satu tong (ember) besar yang diperkirakan jika dikemas dalam bentuk botol mencapai 100 botol, katanya.
Tidak hanya itu, minuman keras jenis bir dalam kaleng hitam juga berhasil diamankan dengan jumlah sebanyak 105 buahg, sedang jenis lainnya, ditemukan sebanyak enamn karton dan terhitung sebanyak 72 botol, serta miras jenis bir putih kaleng jumbo sebanyak 178 kaleng, yang ditotalkan miras yang berhasil diamankan ini mencapai 1.091 botol.
Usai melakukan penggeledahan, ribuan botol miras ini dibawa menuju Mapolres Ternate dan langsung dilakukan pemusnahan tepat di depan kantor Mapolres Ternate yang di pimpin langsung oleh Kapolres Ternate.
Sementara itu, pemilik barang haram ini saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan dan secara intensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Kapolres Ternate, AKBP Anis Prasetyo di Ternate, Senin, mengatakan bahwa 1.091 botol berisi minuman keras yang dimusnahkan itu dari berbagai jenis yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa ditemukannya minuman keras itu melalui penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari intelijen dan Reskrim Polres Ternate yang di kediaman AI (54 Tahun) di Jalan Maleo, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Pada Minggu (21/12) sekitar pukul 12.00 WIT, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal tersangka merupakan tempat memproduksi barang haram, katanya.
Dari hasil penggeladahan di kediaman warga asal Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), ini, tim berhasil menyita sebanyak 636 botol minuman keras jenis Captikus yang dikemas dalam 386 kantong pelastik, dan lima buah jerigen berukuran 35 liter.
Sementara minuman keras jenis Ciu yang ditemukan di dapur sebanyak satu tong (ember) besar yang diperkirakan jika dikemas dalam bentuk botol mencapai 100 botol, katanya.
Tidak hanya itu, minuman keras jenis bir dalam kaleng hitam juga berhasil diamankan dengan jumlah sebanyak 105 buahg, sedang jenis lainnya, ditemukan sebanyak enamn karton dan terhitung sebanyak 72 botol, serta miras jenis bir putih kaleng jumbo sebanyak 178 kaleng, yang ditotalkan miras yang berhasil diamankan ini mencapai 1.091 botol.
Usai melakukan penggeledahan, ribuan botol miras ini dibawa menuju Mapolres Ternate dan langsung dilakukan pemusnahan tepat di depan kantor Mapolres Ternate yang di pimpin langsung oleh Kapolres Ternate.
Sementara itu, pemilik barang haram ini saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan dan secara intensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014