Ambon (Antara Maluku) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, Abdul Azis diinstruksikan Gubernur setempat, Said Assagaff memproses mantan Wali Kota Tual, Mahmud Muhammad Thamher karena melantik pejabat eselon III dan IV pada Minggu (4/1) malam.

"Saya diinformasikan soal pelantikan tersebut, makanya menginstruksikan Kepala BPKP Maluku untuk memproses tindakan Mahmud yang telah dinonaktifkan sementara oleh Mendagri sejak 19 Desember 2014 karena tersandung kasus dugaan korupsi," kata Gubernur Said, di Ambon, Senin.

Begitu pun Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan yang juga telah dinonaktifkan Mendagri pada 19 januari 2014.

Keduanya tersandung dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 1999 - 2004 senilai Rp 5,78 miliar.

Mendagri, Tjahyo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Pemerintah Provinsi Maluku Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember.

"Sekiranya berdasarkan evaluasi BPKP ada indikasi tindakan mantan Wali Kota Tual melanggar hukum, maka itu harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar gubernur.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pelantikan pejabat eselon III dan IV itu cacat hukum sehingga dibatalkan.

"Dibatalkan karena Mahmud tidak miliki kewenangan lagi untuk melaksanakan mekanisme pemerintahan yang sebelumnya telah diberikan SK Mendagri yang berlaku hingga proses persidangan selesai dan miliki kekuatan hukum tetap," tandas gubernur.

Dia juga mengimbau para tokoh adat/masyarakat/pemuda dan DPRD Kota Tual agar menerima keputusan Mendagri yang mekanismenya sesuai ketentuan Undang - Undang (UU).

"Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu memelihara stabilitas keamanan demi kelancaran roda pemerintahan serta optimalisasi percepatan pembangunan maupun pelayanan sosial sehingga kegiatan `sasi` (larangan adat) menyegel kantor - kantor pemerintah, DPRD dan pendopo di Kota Tual harus dibuka," kata Gubernur.

Mendagri menyetujui Semmy yang diusulkan Gubernur Said bersama Asisten II Sekda Maluku, Ujir Halid dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Maluku, Vera Tomasoa.

Semmy diputuskan mengemban tugas tersebut, menyusul Wali Kota Tual Mahmud Muhammad Thamher maupun Wakil Wali Kotanya, Adam Rahayaan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Kasus dugaan korupsi dana asuransi ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015