Ambon (Antara Maluku) - Terpidana kasus tiga surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 senilai Rp4,05 miliar, Samuel Kalolu dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dieksekusi ke Lapas Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Januari 2015.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Jumat, mengatakan, terpidana Samuel dieksekusi setelah ditangkap saat berada di hotel Fiducia Otista, Jakarta Timur, Rabu(14/1) malam, sekitar pukul 20.15 WIT, menyusul buron sejak 16 Juli 2014.

"Jadi berdasarkan koordinasi Kejati Maluku ke Kejagung, akhirnya Samuel dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Eksekusi Samuel berdasarkan putusan MA No.1245K/Pid/2013 tertanggal 17 September 2013.

Ma menvonisnya dengan empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus SPMK fiktif ini juga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Hanny Samallo dan Direktur CV. Aneka, Ong Onggianto Andreas.

Saat sidang di PN Ambon pada 3 Juli 2012 ketiganya divonis bebas sehingga JPU mengajukan kasasi ke MA. Hanya saja, MA baru menurunkan vonis terhadap Samuel.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Samuel dengan tiga tahun penjara, denda Rp55 juta subsidair satu tahun penjara.

Hanny dituntut tiga tahun penjara, denda 20 juta subsidair satu tahun penjara, sedangkan Ong Andreas dituntut empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair satu tahun penjara.

Sejumlah terpidana kasus koprupsi yang ditangani Kejati Maluku juga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin seperti almarhum mantan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, mantan Bendahara Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun, mantan Kadis Sosial Maluku, Venno Tahalele.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015