Ambon (Antara Maluku) - Lima terdakwa kasus tindak pidana makar melalui Republik Maluku Selatan, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ambon.

"Mereka dituntut hukuman lima tahun penjara karena merupakan residivis, sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut dengan masa hukuman yang bervariatif antara 16 bulan hingga tiga tahun," kata penasihat hukum para terdakwa, Johanis Balubun di Ambon, Senin.

Empat terdakwa ini mengetahui adanya kegiatan rapat dan penyusunan rencana long marsh sambil membawa bendera Republik Maluku Selatan namun tidak dilaporkan kepada aparat keamanan.

Menurut Johanis, tim penasihat hukum melakukan pembelaan atas tuntutan JPU dan meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa, sebab pasal tentang tindakan makar dalam KUH Pidana ini merupakan produk Belanda yang diberlakukan bagi para ekstrimis saat itu.

"Yang mereka lakukan pada tanggal 25 April 2015 adalah kebebasan berekspresi dan tidak melakukan perlawanan bersenjata," katanya usai persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Suko Harsono.

Lima terdakwa yang menjadi residivis dan dituntut hukuman lima tahun penjara adalah Frans Sinmiasa, Paul Krikof, Simon Saiya, dan Wellem Lawalata.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 106 KUH Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 berupa dakwaan primer sebab berupaya melakukan makar dengan maksud menghilangkan sebagian wilayah NKRI karena memperjuangkan organisasi RMS.

Para terdakwa juga dijerat dengan pasal 164 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015