Pengamat - Ancaman FPI Belum Dapat Dikategorikan Makar
Jumat, 25 Februari 2011 14:53 WIB
Ancaman Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajak umat Muslim untuk menggulingkan Presiden SBY bila membubarkan organisasi massa tersebut, belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
"Mengeluarkan ancaman secara terbuka kepada seseorang di depan umum dan apalagi ditujukan kepada kepala negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi belum dapat dikatagorikan makar" kata pengamat hukum Universitas Pattimura Prof Dr MJ Sapteno, di Ambon, Jumat.
Menurut Saptenom, ancaman seperti itu belum bisa dikatakan tindak pidana makar karena harus dipahami arti dari tindak pidana ini secara mendalam, apakah unsur-unsurnya sudah terpenuhi atau belum.
Ia mengatakan, siapa saja bisa mengeluarkan ancaman tapi harus dilihat substansi permasalahannya seperti apa, dan tentunya orang yang diancam bisa menempuh jalur hukum bila merasa tidak puas.
"Ekspresi yang dilontarkan FPI bisa saja dilakukan secara emosional sebagai respons atas pernyataan kepala negara yang akan membubarkan ormas anarkis, tapi ancaman ini belum bisa disebut sebagai makar," katanya.
Kecuali berbagai unsur yang ada dalam tindak pidana makar ini sudah terpenuhi, seperti FPI memenuhi ancamannya melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata barulah dikatakan sebagai tindak pidana makar.
Pernyataan Presiden yang akan membubarkan ormas yang bertindak anarkis dan tidak bermutu pascabentrok dua kelompok massa di Cikeusik dan Temanggung, membuat koordinator bidang hukum FPI, Munarman, juga mengeluarkan ancaman terhadap pemerintah.